Dari : Situs Alfi Whatever: TASYRI', ISTINBATHI, dan TATHBIQI

Senin, 31 Oktober 2016

TASYRI', ISTINBATHI, dan TATHBIQI




Nama                 : Hilmiah Atoriah
NIM                   : 1163020067
Kelas                 : Muamalah B (semester 1)
Matkul               : Pengantar Hukum Islam
Dosen                : Dr.H. Atang Abdul Hakim, M.A.
Pembahasan      : Tasyri’, Istinbathi, dan Tathbiqi
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Hukum islam merupakan hukum yang dipakai umat islam, namun isinya tidak hanya untuk umat  islam karena hukum islam bersumber dari alquran yang bersifat universal , namun tidak semuanya  hukum perintah dan larangan diperincikan secara jelas dalam Al-quran maupun hadits , maka dari itu munculah metode untuk melengkapi hukum perintah atau larangan yang belum sempurna  atau belum ada , metode tersebut diantaranya 3 macam yang pertama ada metode tasyri, kedua metode istinbath, dan ketiga metode tathbiqi. Untuk mengetahui atau memperdalam metode tersebut maka dibawah akan dijelaskan walaupun tidak sejelas para ahli hukum yang menjelaskan.
1. Tasyri’
Berdasarkan pengertian syariah itulah terbentuk istilah tasyrik atau tasyri’ Islami yang berarti peraturan perundang-undangan yang disusun sesuai dengan landasan dan prinsip-prinsip yang terkadung di dalam Al-Qur’an dan sunah. Peraturan perundang-undangan tersebut terumuskan ke dalam dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan kedua bidang muamalah. Fikih ibadah meliputi aturan puasa, zakat, haji dan sebagainya yang ditujukan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Adapun fikih muamalah diantaranya mengatur tentang perikatan, sangsi hukum. Dalam metode ini pelaksana atau pembuat hukumtersebut langsung dari Allah dan Rasul-Nya, dan hukum ini berkarakterkan universal, yang artinya hukum ini tidak hanya dipakai untuk umat islam yang terpilih saja, hukum ini diperuntukan untuk seluruh umat islam baik itu muslim maupun muslimah, karakter kedua yaitu eternal atau kekal, jadi hukum ini berkarakterkan kekal tidak bisa diubah, ketiga berkarakterkan absolute artinya hukum itu mutlak tidak dapat diganggu gugat misalkan hukum itu haram maka selamanya akan tetap haram, dan terakhir hukum itu berkarakterkan tunggal yanng artinya hukum itu tidak bercabang, misalkan hukum itu haram maka haramnya itu tidak ada haram yang ke satu, dua, atau tiga.
2. Isntinbathi
 Metode istinbathi ini secara etimologi istinbath berarti penemuan, penggalian, pengeluaran (dari asal). Sedangkan hukum mempunyai arti hukum, peraturan dan kekuasaan. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa istinbath hukum Al-Qur'an adalah menemukan dan mengambil hukum dari Al-Qur'an. Sedangkan menurut istilah berarti mengeluarkan makna-makna dari nash-nash yang terkandung didalamnya dengan cara mengerahkan kemampuan atau potensi naluriyah. Jadi apa yang ada dalam nash-nash akan di tafsirkan atau diperincikan oleh para fuqaha (ahli fiqih), yang akhirnya menghasilkan fiqih , lalu dikumpulkan atau disusunkan menjadi alkutub alfiqhiyah, dalam kitab fiqih itu berisikan berbagai macam segi hukum, mulai dari fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih siyasah, fiqih jinayah, dan lain sebagainya. Istinbathi ini merupakan ijma yang melalui proses ijtihad, ijtihad ini sendiri adalah Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
            Perlu ditegaskan kembali bahwa  Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari, maka dari itu peranan ijtihad ini sangat diperlukan, dalam ijtihad juga ada beberapa macam cara lagi diantaranya
a. Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat. Contohnya adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
b. Qiyâs
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya. Beberapa definisi qiyâs (analogi):
1) Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
2) Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
3) Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
c. Istihsân
Beberapa definisi Istihsân:
1) Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
2) Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
3) Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
4) Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5) Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.
Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
d. Maslahah murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
e. Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.

f. Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
g. Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis. Contohnya dalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
3. Tathbiqi
Tathbiqi ini membahas tentang masalah yang sudah dilakukan proses ijtihad sebelumnya. Namun secara spesifik belum membahas mengenai sebuah kasus atau masalah, karena pada waktu dilakukannya ijtihad sebelumnya kasus tersebut belum terjadi. Sehingga dengan kata lain metode tathbiqi adalah sebuah metode yang mengkhususkan sebuah masalah dari masalah besar yang sebelumnya sudah pernah dilakukan ijtihad, ,maka dari itu harus ada imam (pemimpin/ketua)  yang berperan sebagai qonun (pembuat undang-undang), lalu ada seorang qodhi (hakim) yang bertugas sebagai qodha ( yang memutuskan perkara), kemudian ada seorang mufti  yang memberikan fatwa-fatwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar