Nama : Hilmiah Atoriah
NIM : 1163020067
Kelas
: Muamalah B (semester 1)
Matkul : Pengantar Hukum Islam
Dosen : Dr.H. Atang Abdul Hakim, M.A.
Pembahasan : Tasyri’, Istinbathi, dan Tathbiqi
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Hukum islam merupakan
hukum yang dipakai umat islam, namun isinya tidak hanya untuk umat islam karena hukum islam bersumber dari
alquran yang bersifat universal , namun tidak semuanya hukum perintah dan larangan diperincikan secara
jelas dalam Al-quran maupun hadits , maka dari itu munculah metode untuk
melengkapi hukum perintah atau larangan yang belum sempurna atau belum ada , metode tersebut diantaranya
3 macam yang pertama ada metode tasyri, kedua metode istinbath, dan ketiga
metode tathbiqi. Untuk mengetahui atau memperdalam metode tersebut maka dibawah
akan dijelaskan walaupun tidak sejelas para ahli hukum yang menjelaskan.
1. Tasyri’
Berdasarkan pengertian syariah itulah terbentuk
istilah tasyrik atau tasyri’ Islami yang berarti peraturan perundang-undangan
yang disusun sesuai dengan landasan dan prinsip-prinsip yang terkadung di dalam
Al-Qur’an dan sunah. Peraturan perundang-undangan tersebut terumuskan ke dalam
dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan kedua bidang muamalah. Fikih ibadah
meliputi aturan puasa, zakat, haji dan sebagainya yang ditujukan untuk mengatur
hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Adapun fikih muamalah diantaranya
mengatur tentang perikatan, sangsi hukum. Dalam metode ini pelaksana atau
pembuat hukumtersebut langsung dari Allah dan Rasul-Nya, dan hukum ini
berkarakterkan universal, yang artinya hukum ini tidak hanya dipakai untuk umat
islam yang terpilih saja, hukum ini diperuntukan untuk seluruh umat islam baik
itu muslim maupun muslimah, karakter kedua yaitu eternal atau kekal, jadi hukum
ini berkarakterkan kekal tidak bisa diubah, ketiga berkarakterkan absolute
artinya hukum itu mutlak tidak dapat diganggu gugat misalkan hukum itu haram
maka selamanya akan tetap haram, dan terakhir hukum itu berkarakterkan tunggal
yanng artinya hukum itu tidak bercabang, misalkan hukum itu haram maka haramnya
itu tidak ada haram yang ke satu, dua, atau tiga.
2. Isntinbathi
Metode
istinbathi ini secara etimologi istinbath berarti penemuan, penggalian,
pengeluaran (dari asal). Sedangkan hukum mempunyai arti hukum, peraturan dan
kekuasaan. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa istinbath hukum
Al-Qur'an adalah menemukan dan mengambil hukum dari Al-Qur'an. Sedangkan
menurut istilah berarti mengeluarkan makna-makna dari nash-nash yang terkandung
didalamnya dengan cara mengerahkan kemampuan atau potensi naluriyah. Jadi apa
yang ada dalam nash-nash akan di tafsirkan atau diperincikan oleh para fuqaha
(ahli fiqih), yang akhirnya menghasilkan fiqih , lalu dikumpulkan atau
disusunkan menjadi alkutub alfiqhiyah, dalam kitab fiqih itu berisikan berbagai
macam segi hukum, mulai dari fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih siyasah, fiqih
jinayah, dan lain sebagainya. Istinbathi ini merupakan ijma yang melalui proses
ijtihad, ijtihad ini sendiri adalah Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha
yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang
sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas
dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan
pertimbangan matang.
Perlu
ditegaskan kembali bahwa Al Quran sudah
diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan
manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada
perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga
setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan
turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari,
maka dari itu peranan ijtihad ini sangat diperlukan, dalam ijtihad juga ada
beberapa macam cara lagi diantaranya
a. Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para
ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan
Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang
dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan
disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama
dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat. Contohnya adalah
fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk
diikuti seluruh umat.
b. Qiyâs
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya
menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa
sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai
aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan
Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum
ditetapkan pada masa-masa sebelumnya. Beberapa definisi qiyâs (analogi):
1) Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada
cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
2) Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif
lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
3) Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada
penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki
persamaan sebab (iladh).
Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23
dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak
diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul
karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
c. Istihsân
Beberapa definisi Istihsân:
1) Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli
fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
2) Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa
bisa diekspresikan secara lisan olehnya
3) Mengganti argumen dengan fakta yang dapat
diterima, untuk maslahat orang banyak.
4) Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5) Tindakan menganalogikan suatu perkara di
masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.
Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang
mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi
menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa
jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya
dikirim kemudian.
d. Maslahah murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada
naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip
menarik manfaat dan menghindari kemudharatan. Contohnya, dalam Al Quran maupun
Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al
Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
e. Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi
makruh atau haram demi kepentinagn umat.
f. Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu
ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya. Contohnya, seseorang yang
ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus
berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu
kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
g. Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu
adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak
bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis. Contohnya
dalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas
barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah
dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
3. Tathbiqi
Tathbiqi ini membahas tentang masalah yang sudah
dilakukan proses ijtihad sebelumnya. Namun secara spesifik belum membahas
mengenai sebuah kasus atau masalah, karena pada waktu dilakukannya ijtihad
sebelumnya kasus tersebut belum terjadi. Sehingga dengan kata lain metode
tathbiqi adalah sebuah metode yang mengkhususkan sebuah masalah dari masalah
besar yang sebelumnya sudah pernah dilakukan ijtihad, ,maka dari itu harus ada
imam (pemimpin/ketua) yang berperan
sebagai qonun (pembuat undang-undang), lalu ada seorang qodhi (hakim) yang
bertugas sebagai qodha ( yang memutuskan perkara), kemudian ada seorang
mufti yang memberikan fatwa-fatwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar