BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Kehidupan manusia tidak pernah lepas dari
persinggungan atau interaksi antar sesama. Karena bagaimanapun manusia adalah
makhluk sosial yang membutuhkan manusia lainnya. Sudah merupakan sifat dasar
manusia untuk bertidak egois. Sehingga apabila sifat tersebut terus menerus
dibiarkan, maka yang terjadi adalah ketidak beraturan yang menyebabkan
kehancuran. Oleh karenanya manusia membutuhkan aturan-aturan yang mengatur hak
dan kewajiban satu antar lainnya. Demi mewujudkan kehidupan yang aman dan
sejahterah. Sesuai dengan saran tujuan KUHP nasional “Untuk mencegah
penghambatan atau penghalang-halangan datangnya masyarakat yang dicita-citakan
oleh bangsa indonesia, yaitu dengan jalan penentuan perbuatan-perbuatan manakah
yang pantang dan tidak boleh dilakukan, serta pidana apakah yang diancamkan
kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu..”
Hukum adalah sebuah aturan mendasar dalam
kehidupan masyarakat yang dengan hukum itulah terciptanya kedamaian ketentraman
dalam kehidupan bermasyarakat. Terciptanya keharmonisan dalam tatanan
masyarakat sosial juga tidak terlepas dengan adanya hukum yang mengatur. Dalam
hukum dikenal dengan istilah perbuatan pidana. Perbuatan pidana adalah suatu
istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum pidana, sebagai
istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada
peristiwa hukum pidana. Perbuatan pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari
peristiwa-peristiwa yang konkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga
perbuatan pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan
dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari
dalam kehidupan masyarakat.
Adakalanya istilah dalam pengertian hukum
telah menjadi istilah dalam kehidupan masyarakat, atau sebaliknya istilah dalam
kehidupan masyarakat yang dipergunakan sehari-hari dapat menjadi istilah dalam
pengertian hukum, misalnya istilah percobaan, sengaja, dan lain sebagainya.
Namun istilah-istilah hukum pidana yang tidak menjadi istilah dalam kehidupan,
atau mungkin istilah hukum pidana yang belum pernah terdengar oleh telinga awam
seperti locus delicti, tempus delicti, ekstradisi, dan lain sebagainya. Maka dengan begitu penulis akan menjabarkan dari
pengertian-pengertian tersebut.
2.Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan locus delicti ?
2.
Ada
berapa macam aliran locus delicti ?
3.
Apa
saja teori locus delicti ?
4.
Asas
apa saja yang termasuk dalam locus delicti ?
5.
Apa
yang dimaksud dengan tempus delicti ?
6.
Teori
apa saja yang ada dalam tempus delicti ?
7.
Asas
apa yang termasuk dalam tempus delicti ?
8.
Apa
yang dimaksud dengan ekstradisi ?
9.
Apa
saja prinsip atau asas yang ada dalam ekstradisi ?
10. Bagaimana tahapan dalam ekstradisi ?
3.Tujuan
Penulisan
Tujuan dalam penulisan ini adalah interpretasi terhadap rumusan
permasalahan sebagaimana rumusan masalah yang tertera di atas
BAB II
PEMBAHASAN
1.Locus
Delicti
Locus Delicti,
Locus (inggris) yang berarti lokasi atau tempat, secara istilah yaitu berlakunya hukum pidana yang dilihat
dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana.
Locus delicti perlu diketahui untuk:
a.
Menentukan
apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut atau
tidak. Ini berhubung dengan pasal 2-8 KUHP.
b.
Menentukan
kejaksaan dan pengadilan mana yang harus mengurus perkaranya. Ini berhubung
dengan kompetensi relatif.[2] Pasal 84 (1) KUHAP yang memuat prinsip dasar
tentang kompetensi relatif, Yakni pengadilan Negeri berwenang mengadili segala
perkara tindak pidana yang dilakukan di dalam daerah hukumnya.
c.
Sebagai
salah satu syarat mutlak sahnya surat dakwaan.[1]
1.1
Aliran Locus Delicti
Dalam bukunya, Moeljatno menjelaskan bahwa para ahli dalam
mementukan manakah yang menjadi tempat terjadinya pidana berbeda-beda pendapat,
sehingga menimbulkan dua aliran, yaitu:
1)
Aliran
yang menentukan “di satu tempat”, yaitu tempat dimana terdakwa melakukan
perbuatan tersebut.Aliran ini dipelopori oleh Pompe dan Langemeyer yang
mengatakan bahwa tempat kejahatan bukan ditentukan oleh tempat akibat dari
perbuatan, melainkan ditentukan berdasarkan dimana terdakwa berbuat. Mengenai
aliran ini diperluas dengan tempat dimana alat yang dipergunakan oleh terdakwa
berbuat, jika terdakwa menggunakan alat.
2)
Aliran
yang menentukan “di beberapa tempat”, yaitu mungkin tempat perbuatan dan
mungkin tempat akibat. Aliran ini dipelopori Simon, Van Hammel, Jonker dan
Bemelen yang menyatakan bahwa tempat perbuatan itu boleh dipilih antara tempat
di mana perbuatan dimulai terdakwa sampai dengan perbutan itu selesai dengan
timbulnya akibat. Di samping itu, Moeljatno juga menyatakan bahwa perbuatan
terdiri atas kelakuan dan akibat, sehingga boleh memilih tempat
perbutan/kelakuan atau memilih tempat akibat.
1.2
Teori Locus Delicti
a.
Teori
Alat (Deleer Van Het Instrument)
Yaitu Suatu tempat yang dianggap tempat terjadinya peristiwa pidana
adalah tempat dimana alat bekerja atau tempat dimana alat yang dipergunakan
untuk menyelesaikannya suatu tindak pidana tsb, dengan kata lain tempat dimana
ada “uitwaking” (alat yang dipergunakan). Ajaran ini dikenal dengan ajaran
“Teori Alat”.
Contoh kasus:
Terjadi perkelahian antara A dan B di pinggir di pinggir jalan
raya,Bandung. B terkapar karena luka-luka ditikam A. oleh warga, B dilarikan ke
Puskesmas setempat. Karena terlalu parah akhirnya pihak Puskesmas mengirim B ke
RSUD Bandung. Kurang lebih 2 jam dirawat B meninggal. Karena luka yang
dideritanya. Alat berupa senjata tajam yang digunakan A dalam perkelahiannya
dengan B bereaksi / berfungsi / bekerja di tempat perkelahian yaitu di pinggir
jalan raya,Bandung , dengan demikian maka yang berwewenang mengadili kasus ini
adalah Pengadilan Negeri Lampung, karena temnpat terjadinya perkelahian yang
berujung penusukan itu masuk dalam wilayah hukum kotamadya Lampung.
b.
Teori
Akibat (Deleer Van Het Demeer Vodige Plat )
Yaitu Suatu tempat yang dianggap tempat terjadinya peristiwa pidana
adalah tempat dimana kejadian menimbulkan akibat “ajaran ini dikenal dengan
ajaran teori akibat”.
Contoh kasus :
Seorang Warga Negara Malaysia yang berdomisili di Kuala Lumpur,
Malaysia melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) berkedok undian
berhadiah terhadap korban WNI yang berada di Indonesia, karena terbuai akan
bujuk rayu serta iming-iming mendapat hadiah besar korban memenuhi permintaan si
penipu untuk mentransfer sejumlah uang, akibat kejadian tsb korban mengalami
kerugian jutaan Rupiah. Menurut ajaran Deleer van het demeer voudige Peradilan
Indonesia yang berwenang mengadili kasus ini karena akibat yang ditimbulkan
atas kejadian tindak pidana penipuan tsb berada di Wilayah Negara Indonesia.
c.
Teori
Perbuatan Materiil ( Deleer Van Delichamelyke Daad)
Yaitu suatu tempat yang dimana dianggap tempat dilakukannya
kejahatan adalah tempat dimana perbuatan itu dilakukan (tempat kejadian).
Contoh :
Seorang teroris bernama A berniat membunuh B seorang warga Negara
Jepang. Untuk melaksanakan niatnya, secara diam-diam A memasang bom di pesawat
terbang yang akan ditumpang A dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara
Narita, Jepang. saat pesawat tersebut berada di wilayah udara Singapura bom
yang dipasang B meledak. Hanya sebagian kecil penumpang pesawat termasuk B yang
masih hidup, meskipun dalam kondisi kritis. Oleh keluarganya B dibawa ke Tokyo
Jepang, Akan tetapi sesampai di depan rumah sakit Tokyo, Jepang B menghembuskan
nafas terakhirnya akibat pendarahan yang cukup parah. menurut ajaran deleer van
delichamelijke daad bahwa perbuatan secara fisik yakni memasang bom dilakukan
oleh A di pesawat yang sedang parkir di Bandara Soekarno-Hatta,dimana pesawat
tersebutlah yang akan digunakan B ke Jepang. Dengan demikian, maka hukum pidana
yang diberlakukan untuk mengadili perkara ini adalah Hukum Pidana Indonesia.
Demikian pula pengadilan yang berwewenang mengadili perkara ini. Adalah
Pengadilan Negeri Tanggerang, karena Bandara Soekarno-Hatta berada di wilayah
Tanggerang.[2]
1.3
Asas-Asas Hukum Pidana Berdasarkan Locus Delicti
a. Asas teritorial
Asas wilayah ini menunjukkan bahwa siapa pun yang melakukan delik
di wilayah negara tempat berlakunya hukum pidana, tunduk pada hukum pidana itu.
Dapat dikatakan semua negara menganut asas ini, termasuk Indonesia. Yang
menjadi patokan ialah tempat atau wilayah sedangkan orangnya tidak
dipersoalkan.
Asas wilayah atau teritorialitas ini tercantum di dalam pasal 2 dan
3 KUHP:
·
Pasal
2 yang berbunyi: “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi
setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.”
·
Pasal
3 yang berbunyi: “ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku
bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di
dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia’’
Pasal 3 KUHP ini sebenarnya mengenai perluasan dari pasal 2.
Undang-Undang Pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang
melakukan sesuatu pelanggaran/kejahatan di dalam wilayah kedaulatan negara
Republik Indonesia. Jadi bukan hanya berlaku terhadap warga negara Indonesia
sendiri saja, namun juga berlaku terhadap orang asing yang melakukan kejahatan
di wilayah kekuasaan Indonesia.
Contoh :
Seorang warga
negara asing melakukan tindak pidana di wilayah kedaulatan republik Indonesia,
maka dia dikenakan hukum pidana Indonesia.
b.
Asas Personalitas atau Asas Nasionalitas Aktif
Asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik.
Hukum pidana Indonesia mengikuti warganegaranya kemana pun ia berada. Asas ini
bagaikan ransel yang melekat pada punggung warga negara Indonesia kemana pun ia
pergi. Inti asas ini tercantum di dalam pasal 5 KUHP.
Pasal
5 KUHP itu berbunyi:
Ayat
1: “ Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara
yang di luar Indonesia melakukan:
·
ke-1.
salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal:
160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
·
ke-2.
salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan
negara di mana perbuatan dilakukan, diancam dengan pidana.
Contoh :
Seorang WNI
melakukan tindak kejahatan di luar negeri, ia tetap dikenakan hukum pidana
Indonesia.
c.
Asas Perlindungan atau Asas Nasionalitas Pasif
Asas nasional pasif ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP
terhadap siapa pun juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di
luar wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan
suatu negara. Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (juga
Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri,
jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar di
luar wilayah kekuasaan negara itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1,
2, dan 4 KUHP. Di sini yang dilindungi bukanlah kepentingan individual orang
Indonesia, tetapi kepentingan nasional atau kepentingan umum yang lebih luas.
Contoh :
Jika orang
Indonesia menjadi korban delik di wilayah negara lain, yang dilakukan oleh
orang asing, maka hukum pidana Indonesia tidak berlaku, diberi kepercayaan
kepada setiap negara untuk menegakkan hukum di wilayahnya sendiri.
d. Asas
Universalitas
Asas universalitas ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP
terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan
untuk merugikan kepentingan internasional. Peristiwa pidana yang terjadi dapat
berada di daerah yang tidak termasuk kedaulatan negara mana pun. Jadi yang
diutamakan oleh asas tersebut adalah keselamatan internasional. Jadi di sini
mengenai perbuatan-perbuatan jahat yang dilakukan dalam daerah yang tidak
termasuk kedaulatan sesuatu negara mana pun, seperti: di lautan terbuka, atau
di daerah kutub. Yang dilindungi dilindungi di sini ialah kepentingan dunia.
Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut asas ini sangat berbahaya bukan
saja dilihat dari kepentingan Indonesia tetapi juga kepentingan dunia. Secara
universal (menyeluruh di seantero dunia) jenis kejahatan ini dipandang perlu
dicegah dan diberantas. Demikianlah, sehingga orang Jerman menamakan asas ini
weltrechtsprinzip (asas hukum dunia). Di sini kekuasaan kehakiman menjadi
mutlak karena yuridiksi pengadilan tidak tergantung lagi pada tempat terjadinya
delik atau nasionalitas atau domisili terdakwa. Hal ini diatur dalam KUHP pasal
4 ayat 4. Asas ini didasarkan atas pertimbangan, seolah-olah di seluruh dunia
telah ada satu ketertiban hukum.
Contoh :
Pembajakan kapal di lautan bebas, pemalsuan mata uang negara tertentu
bukan negara Indonesia[3]
2.Tempus Delicti
Tempus delicti, yaitu berdasarkan waktu, untuk menentukan apakah
suatu undang-undang dapat diterapkan terhadap suatu tindak pidana. Mengenai penentuan
soal waktu (tempus delicti) dalam undang-undang hukum pidana tidak dijelaskan
secara rinci serta tidak ada ketentuan khusus yang mengaturnya, padahal
keberadaan tempus delicti perlu, demi untuk:
1.
Menentukan
berlakunya hukum pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP,
yakni “tidak ada perbuatan yang dapat dihukum selain atas kekuatan peraturan
pidana dalam undang-undang yang diadakan pada waktu sebelumnya”. Dalam hal
apakah perbuatan itu adalah perbuatan yang berkaitan pada waktu itu sudah
dilarang dan dipidana. Jika undang-undang dirubah sesudah perbuatan itu tejadi,
maka dipakailah aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
2.
Menentukan
saat berlakunya verjarings termijn (daluwarsa) sehingga perlu diketahui saat
yang dianggap sebagai waktu permulaan terjadinya kejahatan.
3.
Menentukan
hal yang berkaitan dengan Pasal 45 KUHP. Menurut pasal ini hakim dapat
menjalankan tiga jenis hukuman terhadap tersangka yang belum genap berumur 16
tahun, yakni: (a) mengembalikan kepada orang tuanya, (b) menyerahkan kepada
pemerintah dengan tidak menjatuhkan hukuman, dan (c) menjatuhkan hukuman yang diancamkan terhadap kejahatan
yang dilakukan oleh terdakwa.
2.1 Teori Tempus Delicti
Teori Tempus Delicti antara lain yaitu:
a.
Teori
perbuatan jasmani
Menurut
teori perbuatan jasmani atau perbuatan materiil, waktu tindak pidana adalah
waktu di mana perbuatan jasmani yang menjadi unsur tindak pidana itu pada
kenyataannya diwujudkan.
b.
Teori
alat
Menurut
teori alat, waktu tindak pidana ialah waktu di mana alat digunakan dan bekerja
efektif dalan hal terwujudnya tindak pidana.
c.
Teori
akibat
Menurut
teori akibat, waktu tindak pidana ialah waktu di mana akibat dari perbuatan itu
timbul.
Contoh kasus
Seperti
biasanya setiap kali merayakan ultahnya, A mengundang seluruh sanak familinya
ke Jakarta, termasuk B (pamannya) yang tinggal di Surabaya. Perayaan ultah A
yang ke 18 ini diselenggarakan tanggal 5 januari sesuai tanggal kelahiranya.
Tanggal 3 januari B beserta anak istrinya tiba di Jakarta dari
Surabaya. Namun di luar dugaan pada malam tanggal 4 januari terjadi
pertengkaran sengit antara A dan B yang berpangkal pada pembagian ahli waris,
sehingga kepala B berdarah terkena lemparan asbak rokok yang dilakukan oleh A.
oleh karena keadaan sudah runyam maka malam itu juga B dengan kepala yang masih
berdarah membawa anak istriya langsung pulang ke Surabaya. Sementara pesta
ultah di malam itu tetap dilanjutkan. Esok harinya tanggal 5 januari, kereta
api yang ditumpang B tiba di Surabaya. Dan langsung berobat ke rumah sakit. Dan
oleh dokter yang memeriksanya memerintahkan untuk di rawat. 3 hari terbaring di
rumah sakit yakni tanggal 9 januari, B menghenbuskan nafas terakhirnya. Laporan
medis yang dikeluarkan oleh dokter yang merawatnya menunjukkan, bahawa B
meninggal karena terjadi keretakan di tengkorak bagian kiri depan akibat
benturan benda keras.
Pertanyaan yang muncul atas
kejadian ini, dapatkah A dihukum atas perbuatannya terhadap B?
jawab
a.
Menurut
teori perbuatan jasmani, bahwa perbuatan/pertengkaran secara fisik yakni
pelemparan asbak rokok ke kepala B hingga luka dan berdarah dan menyebabkan B
mati, dilakukan (terjadi) di tanggal 4 januari. Dimana tanggal tersebut, A masih berusia 17 tahun (dibawah 18 tahun) vide UU no.3/1997. Oleh
karena itu berdasarkan ajaran ini hakim dapat memutuskan 1 diantara 3 kemungkinan yaitu:
1.
Mengembalikan
A kepada orang tuanya untuk dididik dan dibina atau.
2.
Diserahkan
kepada pemerintah (tanpa dipidana) dan memasukkan ke rumah pendidikan negara
guna dididik hingga perilakunya berubah dan sampai usia 18 tahun.
3.
Menjatuhkan
pidana orang dewasa tetapi dikurang 1/3.
b.
Menurut
teori alat, bahwa bekerjanya/bereaksinya asbak rokok sebagai alat yang melukai
kepala B dalam pertengkaranya dengan A, terjadi tanggal 4 januari dimana
tanggal tersebut A masih berusia 17 tahun (dibawah 18 tahun) . dengan demikian
terhadap A majelis hakim dapat menjatuhkan salah satu diantara 3 kemungkinan
seperti pada ajaran no.1 diatas.
c.
Menurut
teori akibat, bahwa akibat dari pertengkaran tersebut B meninggal tanggal 9
januari. Dimana pada tanggal tersebut A sudah berusia 18 tahun dengan demikian
A sudah dapat dijatuhi hukuman orang dewasa.
1.3 Asas Hukum Pidana Berdasarkan Tempus Delict
Asas Legalitas
Asas legalitas
tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP. Kalau kata-katanya yang asli di dalam
bahasa Belanda disalin ke dalam bahasa Indonesia kata demi kata, maka akan
berbunyi: “ Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan
kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya”.
Asas legalitas yang tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP
dirumuskan di dalam bahasa Latin: “Nullum delictum nulla poena sine praevia legi
poenali”, yang dapat disalin ke dalam bahasa Indonesia kata demi kata dengan:
“Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”.
Sering juga dipakai istilah Latin: “Nullum crimen sine lege stricta”, yang
dapat disalin kata demi kata pula dengan: “Tidak ada delik tanpa ketentuan yang
tegas”.
Contoh :
Seseorang yang
dianggap melakukan perbuatan kejahatan, namun perbuatan tersebut belum diatur
dalam KUHP, maka orang tersebut tidak bisa dipidana.[5]
3.Prinsip Ekstradisi
3.1.Pengertian Ekstradisi
Sebagai
pemahaman awal pembahasan tentang ekstradisi, penulis akan menyampaikan
beberapa pendapat dari para ahli hukum tentang pengertian dari Ekstradisi.
Menurut Prof. Romli Atmasasmita, sebagaimana dikutip dari Bassiouni, Istilah
ekstradisi berasal dari bahasa latin , “extradere” atau menyerahkan. Secara
etimologis, kalimat ekstradisi berasal dari dua suku kata, yaitu “extra” dan
“tradition”; Ekstradisi artinya suatu konsep hukum yang berlawanan dengan
“tradisi” yang telah berabad-abad dipraktikkan antar bangsa-bangsa. Praktik
“tradisi” tersebut adalah kewajiban setiap negara untuk menjadi “asylum” (pelindung) bagi siapa saja
yang memohon perlindungan, dan tradisi untuk memelihara kehormatan
(hospitality)sebagai negara (tuan rumah) atas mereka yang memohon perlindungan
tersebut. Menurut J.G Starke istilah ekstradisi menunjuk kepada proses di mana
berdasarkan traktat atau atas dasar resiprositas (kepantasan), suatu negara
menyerahkan kepada negara lain atas permintaannya, atas seseorang yang dituduh
atau dihukum karena melakukan tindak kejahatan yang dilakukan terhadap hukum
negara yang mengajukan permintaan. Negara yang meminta ekstradisi memiliki
kompetensi untuk mengadili tertuduh pelaku tindak pidana tersebut.[6]
Ekstradisi
menurut UU RI No. 1 tahun 1979 adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta
penyerahan yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar
wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang
meminta penyerahan tersebut karena berwenang mengadili dan menghukumnya.
Ekstradisi dilakukan atas dasar suatu “perjanjian” (treaty) antara Negara
Republik Indonesia dengan negara lain yang ratifikasinya dilakukan dengan
Undang-undang. Jika belum ada perjanjian maka ekstradisi dapat dilakukan atas
dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia
menghendakinya (Pasal 2 ayat 1 dan 2).
Ekstradisi juga dapat diartikan sebagai penyerahan yang dilakukan
secara formal baik berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada
sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, atas
seseorang yang dituduh melakukan kejahatan (tersangka, terdakwa, tertuduh) atau
seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan
mengikat yang pasti (terhukum, terpidana), oleh negara tempatnya berada
(negara-diminta) kepada negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau
menghukumnya (negara-peminta), atas permintaan dari negara peminta, dengan
tujuan untuk mengadili dan atau pelaksanaan hukumannya.
Dari rumusan singkat tentang ekstradisi tersebut, maka dapatlah
ditarik beberapa unsurnya yaitu:
1.
Unsur
subyek, yaitu negara-diminta dan negara/negara-negara peminta;
2.
Unsur
obyek, yaitu orang yang diminta, yang bisa berstatus sebagai tersangka,
tertuduh, terdakwa, ataupun terhukum;
3.
Unsur
prosedur atau tata cara, yaitu harus dilakukan menurut prosedur atau tata cara
atau formalitas tertentu dan ;
4.
Unsur
tujuan, yaitu untuk tujuan mengadili dan atau penghukumannya.
3.2.Asas-Asas
Ekstradisi
1.
Asas
kejahatan ganda (double criminality principle);
Menurut asas ini, kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk
meminta ekstradisi atas orang yang diminta, haruslah merupakan kejahatan
(tindak pidana) baik menurut hukum negara-peminta maupun hukum negara-diminta.
Hal ini tidak perlu nama ataupun unsurnya sama, mengingat sistem hukum
masing-masing negara yang berbeda-beda. Sudah cukup jika hukum kedua negara
sama-sama mengklasifikasikan kejahatan itu sebagai kejahatan atau tindak
pidana.
2.
Asas
kekhususan (principle of speciality);
Apabila orang yang diminta telah diserahkan, negara-peminta hanya
boleh mengadili dan atau menghukum orang yang diminta, hanyalah berdasarkan
pada kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisinya. Jadi dia
tidak boleh diadili dan atau dihukum atas kejahatan lain, selain daripada
kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisinya.
3.
Asas
tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik (non-extradition of political
criminal);
Jika negara-diminta berpendapat, bahwa kejahatan yang dijadikan
sebagai alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara-peminta tergolong sebagai
kejahatan politik, maka negara-diminta harus menolak permintaan tersebut.
Karena sulit untuk menentukan kriteria objektif tentang kejahatan politik, maka
negara-negara baik dalam perjanjian ataupun dalam perundang-undangan
ekstradisinya, menggunakan sistem negatif, yaitu dengan menyatakan secara tegas
bahwa kejahatan-kejahatan tertentu dinyatakan bukan sebagai kejahatan politik, atau
dinyatakan sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan meminta maupun
mengekstradisikan orang yang diminta (extraditable crime).
4.
Asas
tidak menyerahkan warga negara (non-extradition of nationals);
Jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari
negara-diminta, maka negara-diminta dapat menolak permintaan dari
negara-peminta. Azas ini berlandaskan pada pemikiran, bahwa negara berkewajiban
melindungi warga negaranya, dan warga negara memang berhak untuk memperoleh
perlindungan dari negaranya. Jika negara-diminta menolak permintaan
negara-peminta, negara-diminta berkewajiban untuk mengadili dan atau menghukum
warga negaranya tersebut berdasarkan hukum nasionalnya.
5.
Azas
non bis in idem;
Menurut azas ini, jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta
ekstradisi atas orang yang diminta, ternyata sudah diadili dan atau dijatuhi
hukuman yang telah memiliki kekuatan mengikat yang pasti, maka permintaan
negara-peminta harus ditolak oleh negara-diminta.
6.
Azas
daluwarsa.
Permintaan negara-peminta harus ditolak apabila penuntutan atau
pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk
meminta ekstradisi atas orang yang diminta, sudah daluwarsa menurut hukum dari
salah satu atau kedua belah pihak.
7.
Asas
kejahatan yang diancam dengan hukuman mati.
Jika kejahatan yang dimintakan penyerahan oleh negara peminta
diancam dengan hukuman manti menurut hukum negara peminta sedangkan menurut
hukum negara yang diminta kejahatan tersebut tidak diancam dengan hukuman mati,
maka negara diminta dapat menolak permintaan tersebutb kecuali ada jaminan dari
negara peminta bahwa hukuman mati tidak akan dijatuhkan[7]
3.3
Tahapan Ekstradisi
Melihat
proses ekstradisi mulai dari awal sampai dengan dilakukannya penyerahan pelaku
kejahatan dari negara-diminta kepada negara-peminta, ada tiga tahapan yang
harus dilalui yaitu :
1. Tahap I : Pra Ekstradisi;
2. Tahap II : Proses Ekstradisi;
3. Tahap III: Pelaksanaan Ekstradisi;
·
Tahap
I Pra Ekstradisi
Sebelum diajukan permintaan ekstradisi biasanya langkah awal yang dilakukan
adalah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku kejahatan yang dicari.
Setelah mengetahui keberadaanya, baru diajukan permintaan penangkapan dan
penahanan sementara (provisional arrest). Untuk pencarian, penangkapan dan
penahanan pelaku kejahatan pada umumnya dilakukan kerjasama melalui Interpol,
tetapi ada juga negara sesuai dengan ketentuan hukum di negaranya, mengharuskan
penyampaian permintaan tersebut melalui saluran diplomatik.
·
Tahap
II Proses Ekstradisi
Proses ekstradisi dimulai dari adanya permintaan dari
negara-peminta yang memiliki jurisdiksi untuk mengadili dan atau menghukum
seseorang (orang yang diminta) baik dalam status hukumnya sebagai tersangka,
tertuduh, terdakwa, ataupun terhukum, kepada negara-diminta yang merupakan
negara tempat orang yang diminta berada atau berlindung. Permintaan tersebut
harus melalui saluran diplomatik, misalnya diajukan oleh kepala negara, perdana
menteri, atau menteri luar negeri dari negara-peminta, kepada kepala negara,
perdana menteri atau menteri luar negeri negara-diminta, baik secara langsung
ataupun melalui duta besar masing-masing pihak. Permintaan tersebut harus
disertai dengan dokumen-dokumen terkait, seperti, dokumen tentang identitas
pribadi orang yang diminta, uraian tentang kejahatan yang dijadikan alasan
permintaan penyerahan dengan disertai pasal-pasal dari hukum pidana yang
dituduhkan, dan alat-alat bukti yang mendukung yang dianggap relevan. Kemudian
negara-diminta akan memutuskan menerima atau menolak ekstradisi berdasarkan
hukum nasionalnya. Keputusan tersebut juga harus disampaikan melalui saluran
diplomatik.
·
Tahap
III Pelaksanaan Ekstradisi
Pelaksanaan ekstradisi dapat dilakukan setelah ada surat
pemberitahuan tentang pengabulan ekstradisi dari negara-diminta. Surat
pemberitahuan tersebut harus dilengkapi dengan tempat dan waktu orang yang
diminta akan diserahkan oleh negara-diminta kepada negara-peminta. Bersamaan
dengan penyerahan orang yang diminta, dapat pula disertai dengan penyerahan
barang bergerak miliknya, barang-barang yang digunakan untuk melakukan
kejahatan, dan barang-barang yang merupakan hasil dari kejahatannya itu. Secara
lebih teknis, masalah penyerahan orang dan barang, harus diatur secara lebih
rinci oleh kedua pihak.[8]
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Locus Delicti, Locus (inggris) yang
berarti lokasi atau tempat, secara istilah
yaitu berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya
perbuatan pidana. Sedangkan Tempus delicti, yaitu berdasarkan waktu, untuk
menentukan apakah suatu undang-undang dapat diterapkan terhadap suatu tindak
pidana, atau dengan kata ain berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi
waktu.
pengertian dari Ekstradisi. Menurut
Prof. Romli Atmasasmita, sebagaimana dikutip dari Bassiouni, Istilah ekstradisi
berasal dari bahasa latin , “extradere” atau menyerahkan. Secara etimologis,
kalimat ekstradisi berasal dari dua suku kata, yaitu “extra” dan “tradition”;
Ekstradisi artinya suatu konsep hukum yang berlawanan dengan “tradisi” yang
telah berabad-abad dipraktikkan antar bangsa-bangsa. Sedangkan ekstradisi menurut UU RI No. 1 tahun 1979 adalah
penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan yang disangka atau
dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang
menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan
tersebut karena berwenang mengadili dan menghukumnya. Ekstradisi dilakukan atas
dasar suatu “perjanjian” (treaty) antara Negara Republik Indonesia dengan
negara lain yang ratifikasinya dilakukan dengan Undang-undang
DAFTAR PUSTAKA
Chazawi Adam,2011. Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta:PT
Rajagrafindo Persada.
Abidin Zainal,2010. Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika
Prasetyo Teguh,2010. Hukum Pidana, Jakarta: PT Rajagrafindo
Atmasasmita Romli,2011. Hukum Tentang Ekstradisi, Jakarta : PT
Fikahati Aneska
Parthiana I wayan,2004. Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi,
Bandung: CV Yrama Widya
http://www.interpol.go.id/id/uu-dan-hukum/ekstradisi/definisi-prosedur-dan-implementasi-ekstradisi, diakses pada tanggal 14
November 2017
[1]
Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta:PT Rajagrafindo
Persada,2011.hal,136
[2]
Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Jakarta:Sinar Grafika, 2010.hal,177
[3]
Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Jakarta:Sinar Grafika, 2010.hal,155
[4]
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,2010.65.
[5]
Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Jakarta:Sinar Grafika, 2010.hal,177
[6] Romli
Atmasasmita, Hukum Tentang Ekstradisi,Jakarta:PT. Fikahati Aneska,2011.hlm.
1.
[7] I
Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi, Bandung: CV
Yrama Widya,2004.hal 148
[8]
NCB Interpol Indonesia, “Definisi, Prosedur, dan Pelaksanaan Ekstradisi”,
diakses http://www.interpol.go.id/id/uu-dan-hukum/ekstradisi/definisi-prosedur-dan-implementasi-ekstradisi,
pada tanggal 14 November 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar