Dari : Situs Alfi Whatever: 2016

Jumat, 04 November 2016

PENGANTAR HUKUM ISLAM



Nama                    : Hilmiah Atoriah
Kelas                    : Muamalah B ( Semester )
Dosen                   : Dr.H. Atang Abdul Hakim, M.A.
Pembahasan         : Pengantar Hukum Islam
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG


Pengantar hukum islam, kata pokok dalam mata kuliah tersebut adalah hukum, dimana hukum dalam bahasa belanda adalah recht, dalam bahasa inggris hukum adalah law, dalam bahasa arab hukum juga bisa juga disebut syari’ (syariah).
Pada awal abad masehi kata syariah sama dengan ad-din dimana ad-din mencangkup keseluruhan ilmu, dan akhirnya terjadilah pengelompokan bidang ilmu,  dianataranya bagian seperti aqidah, filsafat, hukum, sejarah, dan masih banyak lagi. Dalam bidang sekarang atau dalam mata kuliah sekarang kita fokus terhadap ilmu ad-din di bagian hukum. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sedangkan hukum dalam tradisi fiqih adalah “khitaballahul muta’allaq bi af’al mutakallifin wadh’an aw takhyiiron’”. Dimana kalimat khitaballah mencangkup kedalam syari’ah atau ad-din dibidang hukum amali yang artinya itu adalah fiqih, dan fiqih sendiri adalah  tafqohu fiddiin ( hukum dalam agama ) dalam kalimat wadh’an itu ada yang amar (perintah) dan ada juga nahyan (larangan). Perintah disini merupakan perintah apa yang sudah ditetapkan dalam buku pedoman hidup atau alquran, dan larangan disini juga merupakan larangan yang sudah ditetapkan dalam alquran, jadi ilmu hukum juga dapat di sebut sebuah ilmu yang berpedoman pada salah satu kitab alqura.
Dalam konteks muamalah fiqh adalah al’ilmu bil ahkam assar’iyyah yang penjelasanya adalah fiqih di sifati sifat ilmu, dan bersifat dzonni, bisa dikata ba hwa penjelasan pada kalimat  ini adalah fiqih ini berkembang, berubah relativ, atau juga bisa disebut dzonni, dan dalam konteks ibadah adalah “majmu ‘atul ahkam” yang artinya fiqih ini adalah sebagai kumpulan hukum, hukum daklam konteks ibadah ini melahirkan ahkamul khomsah, hukum lima yang diantaranya ada, wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram, jadi bisa dikata fiqih dalam konteks ini tidak relativ.
          Fiqih juga berkembang dengan istilah lainnya, diantaranya adalah ijtihad, Ijtihad (Arab: iاجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu   untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang, indikator dari         ijtihad ini adalah tempat, waktu, situasi kondisi, dan adat kebiasaan.

Peranan Ijtihad dalam Pembaruan Hukum Islam
Peranan ijtihad sangat besar dalam pembaruan hukum islam. Pembaruan tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Antar pembaruan dan ijtihad ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipiahkan, saling mengisi dan melengkapi. Jika proses ijtihad dapat dilaksanakan dalam proses pembaruan islam secara benar, maka hukum-hukum yang dihasilkan dari proses ijtihad itu akan benar pula.
Menurut Yusuf Qardhawi ada dua metode yang tepat dan cocok digunakan untuk menghadapi era globalisasi saat ini, yaitu pertama, ijtihad inthiqa’i (tarjih) yaitu memilih satu pendapat dari pendapat terkuat yang terdapat dalam warisan fiqh islam, kemudian mana yang lebih kuat dalilnya dan lebih relevan dengan kondisi sekarang ini. Kedua, Ijtihad Insya’i yaitu pengambilan kesimpulan baru dari suatu persoalan, dimana persoalan lama ataupun persoalan baru. Dalam Ijtihad Insyai ini diperlukan pemahaman yang baik tentang metode penentuan hokum yang dikemukakan oleh para ushul fiqh, yaitu qiyas, mashlahah mursalah dan lain sebagainya.
Hukum islam yang sebenarnya tidak lain adalah fiqh islam dan syariat islam, yaitu daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekarang ini. Dimana hukum islam mempunyai karakteristik yang berbeda dengan karakteristik sistem hokum yang lain yang ada di dunia. Karakteristiknya yaitu takamul (sempurna), wasathiyah (harmonis), dan harakah (dinamis). Mazhab hukum islam Indonesia banyak berkembang kepada tradisi mazhab Syafi’I. Karena sangat fanatiknya terhadap mazhab-mazhab terdahulu mengakibatkan terjadinya taqlid karena taqlid ini salah satu penyebab terhambatnya proses pembaruan hukum islam agar sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang. Karena adanya kesadaran para cendikiawan islam, maka muncullah penggerak pembaruan hukum islam seperti Hazairin dan Hasbi Ash-Shiddieqy denga berbagai pemikirannya. Dalam pembaruan hukum islam ini perlu adanya peranan ijtihad dan kesadaran masyarakat dalam menerima pembaruan hukum islam tersebut
TASYRI’
Berdasarkan pengertian syariah itulah terbentuk istilah tasyrik atau tasyri’ Islami yang berarti peraturan perundang-undangan yang disusun sesuai dengan landasan dan prinsip-prinsip yang terkadung di dalam al-Qur’an dan sunah. Peraturan perundang-undangan tersebut terumuskan ke dalam dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan kedua bidang muamalah. Fikih ibadah meliputi aturan puasa, zakat, haji dan sebagainya yang ditujukan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Adapun fikih muamalah diantaranya mengatur tentang perikatan, sangsi hukum. Dan aturan selain yang diatur dalam fikih ibadah dan bertujuan untuk mengatur subjek hukum baik secara indiviual maupun secara komunal .
ISTINBATHI
Secara etimologi istinbath berarti penemuan, penggalian, pengeluaran (dari asal). Sedangkan hukum mempunyai arti hukum, peraturan dan kekuasaan. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa istinbath hukum Al-Qur'an adalah menemukan dan mengambil hukum dari Al-Qur'an.
Sedangkan menurut istilah berarti mengeluarkan makna-makna dari nash-nash yang terkandung didalamnya dengan cara mengerahkan kemampuan atau potensi naluriyah.

TATHBIQI
ijtihad tathbiqi, yaitu mengeluarkan hukum sejenis dari yang telah dikeluarkan oleh para pendahulu, hanya saja kasusnya belum ada di masa pendahulu. Di samping ijtihad tathbiqi itu bermakna seperti itu, masih pula ada yang berkaitan dengan tugas, misalnya sebagai khalifah ataupun qadhi, maka di antara tugasnya adalah menentukan peraturan perundang-undangan atau memutuskan perkara. Kita lihat tugas khalifah, dalam hal ini kita jadikan acuan bahwa mereka bertugas menentukan hal-hal yang sifatnya ijtihadi dan mengikat

Senin, 31 Oktober 2016

TASYRI', ISTINBATHI, dan TATHBIQI




Nama                 : Hilmiah Atoriah
NIM                   : 1163020067
Kelas                 : Muamalah B (semester 1)
Matkul               : Pengantar Hukum Islam
Dosen                : Dr.H. Atang Abdul Hakim, M.A.
Pembahasan      : Tasyri’, Istinbathi, dan Tathbiqi
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Hukum islam merupakan hukum yang dipakai umat islam, namun isinya tidak hanya untuk umat  islam karena hukum islam bersumber dari alquran yang bersifat universal , namun tidak semuanya  hukum perintah dan larangan diperincikan secara jelas dalam Al-quran maupun hadits , maka dari itu munculah metode untuk melengkapi hukum perintah atau larangan yang belum sempurna  atau belum ada , metode tersebut diantaranya 3 macam yang pertama ada metode tasyri, kedua metode istinbath, dan ketiga metode tathbiqi. Untuk mengetahui atau memperdalam metode tersebut maka dibawah akan dijelaskan walaupun tidak sejelas para ahli hukum yang menjelaskan.
1. Tasyri’
Berdasarkan pengertian syariah itulah terbentuk istilah tasyrik atau tasyri’ Islami yang berarti peraturan perundang-undangan yang disusun sesuai dengan landasan dan prinsip-prinsip yang terkadung di dalam Al-Qur’an dan sunah. Peraturan perundang-undangan tersebut terumuskan ke dalam dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan kedua bidang muamalah. Fikih ibadah meliputi aturan puasa, zakat, haji dan sebagainya yang ditujukan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Adapun fikih muamalah diantaranya mengatur tentang perikatan, sangsi hukum. Dalam metode ini pelaksana atau pembuat hukumtersebut langsung dari Allah dan Rasul-Nya, dan hukum ini berkarakterkan universal, yang artinya hukum ini tidak hanya dipakai untuk umat islam yang terpilih saja, hukum ini diperuntukan untuk seluruh umat islam baik itu muslim maupun muslimah, karakter kedua yaitu eternal atau kekal, jadi hukum ini berkarakterkan kekal tidak bisa diubah, ketiga berkarakterkan absolute artinya hukum itu mutlak tidak dapat diganggu gugat misalkan hukum itu haram maka selamanya akan tetap haram, dan terakhir hukum itu berkarakterkan tunggal yanng artinya hukum itu tidak bercabang, misalkan hukum itu haram maka haramnya itu tidak ada haram yang ke satu, dua, atau tiga.
2. Isntinbathi
 Metode istinbathi ini secara etimologi istinbath berarti penemuan, penggalian, pengeluaran (dari asal). Sedangkan hukum mempunyai arti hukum, peraturan dan kekuasaan. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa istinbath hukum Al-Qur'an adalah menemukan dan mengambil hukum dari Al-Qur'an. Sedangkan menurut istilah berarti mengeluarkan makna-makna dari nash-nash yang terkandung didalamnya dengan cara mengerahkan kemampuan atau potensi naluriyah. Jadi apa yang ada dalam nash-nash akan di tafsirkan atau diperincikan oleh para fuqaha (ahli fiqih), yang akhirnya menghasilkan fiqih , lalu dikumpulkan atau disusunkan menjadi alkutub alfiqhiyah, dalam kitab fiqih itu berisikan berbagai macam segi hukum, mulai dari fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih siyasah, fiqih jinayah, dan lain sebagainya. Istinbathi ini merupakan ijma yang melalui proses ijtihad, ijtihad ini sendiri adalah Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
            Perlu ditegaskan kembali bahwa  Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari, maka dari itu peranan ijtihad ini sangat diperlukan, dalam ijtihad juga ada beberapa macam cara lagi diantaranya
a. Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat. Contohnya adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
b. Qiyâs
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya. Beberapa definisi qiyâs (analogi):
1) Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
2) Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
3) Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
c. Istihsân
Beberapa definisi Istihsân:
1) Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
2) Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
3) Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
4) Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5) Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.
Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
d. Maslahah murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
e. Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.

f. Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
g. Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis. Contohnya dalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
3. Tathbiqi
Tathbiqi ini membahas tentang masalah yang sudah dilakukan proses ijtihad sebelumnya. Namun secara spesifik belum membahas mengenai sebuah kasus atau masalah, karena pada waktu dilakukannya ijtihad sebelumnya kasus tersebut belum terjadi. Sehingga dengan kata lain metode tathbiqi adalah sebuah metode yang mengkhususkan sebuah masalah dari masalah besar yang sebelumnya sudah pernah dilakukan ijtihad, ,maka dari itu harus ada imam (pemimpin/ketua)  yang berperan sebagai qonun (pembuat undang-undang), lalu ada seorang qodhi (hakim) yang bertugas sebagai qodha ( yang memutuskan perkara), kemudian ada seorang mufti  yang memberikan fatwa-fatwa.