Dari : Situs Alfi Whatever

Minggu, 21 Januari 2018

Locus Delicti, Tempus Delicti, dan Ekstradisi

BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Kehidupan manusia tidak pernah lepas dari persinggungan atau interaksi antar sesama. Karena bagaimanapun manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan manusia lainnya. Sudah merupakan sifat dasar manusia untuk bertidak egois. Sehingga apabila sifat tersebut terus menerus dibiarkan, maka yang terjadi adalah ketidak beraturan yang menyebabkan kehancuran. Oleh karenanya manusia membutuhkan aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban satu antar lainnya. Demi mewujudkan kehidupan yang aman dan sejahterah. Sesuai dengan saran tujuan KUHP nasional “Untuk mencegah penghambatan atau penghalang-halangan datangnya masyarakat yang dicita-citakan oleh bangsa indonesia, yaitu dengan jalan penentuan perbuatan-perbuatan manakah yang pantang dan tidak boleh dilakukan, serta pidana apakah yang diancamkan kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu..”
Hukum adalah sebuah aturan mendasar dalam kehidupan masyarakat yang dengan hukum itulah terciptanya kedamaian ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Terciptanya keharmonisan dalam tatanan masyarakat sosial juga tidak terlepas dengan adanya hukum yang mengatur. Dalam hukum dikenal dengan istilah perbuatan pidana. Perbuatan pidana adalah suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum pidana, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Perbuatan pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang konkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga perbuatan pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.
Adakalanya istilah dalam pengertian hukum telah menjadi istilah dalam kehidupan masyarakat, atau sebaliknya istilah dalam kehidupan masyarakat yang dipergunakan sehari-hari dapat menjadi istilah dalam pengertian hukum, misalnya istilah percobaan, sengaja, dan lain sebagainya. Namun istilah-istilah hukum pidana yang tidak menjadi istilah dalam kehidupan, atau mungkin istilah hukum pidana yang belum pernah terdengar oleh telinga awam seperti locus delicti, tempus delicti, ekstradisi, dan lain sebagainya. Maka dengan begitu penulis akan menjabarkan dari pengertian-pengertian tersebut.

2.Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan locus delicti ?
2.      Ada berapa macam aliran locus delicti ?
3.      Apa saja teori locus delicti ?
4.      Asas apa saja yang termasuk dalam locus delicti ?
5.      Apa yang dimaksud dengan tempus delicti ?
6.      Teori apa saja yang ada dalam tempus delicti ?
7.      Asas apa yang termasuk dalam tempus delicti ?
8.      Apa yang dimaksud dengan ekstradisi ?
9.      Apa saja prinsip atau asas yang ada dalam ekstradisi ?
10.  Bagaimana tahapan dalam ekstradisi ?
3.Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan ini adalah interpretasi terhadap rumusan permasalahan sebagaimana rumusan masalah yang tertera di atas 


BAB II
PEMBAHASAN

1.Locus Delicti
Locus Delicti, Locus (inggris) yang berarti lokasi atau tempat, secara istilah  yaitu berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana.
Locus delicti perlu diketahui untuk:
a.       Menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut atau tidak. Ini berhubung dengan pasal 2-8 KUHP.
b.      Menentukan kejaksaan dan pengadilan mana yang harus mengurus perkaranya. Ini berhubung dengan kompetensi relatif.[2] Pasal 84 (1) KUHAP yang memuat prinsip dasar tentang kompetensi relatif, Yakni pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan di dalam daerah hukumnya.
c.       Sebagai salah satu syarat mutlak sahnya surat dakwaan.[1]
1.1 Aliran Locus Delicti
Dalam bukunya, Moeljatno menjelaskan bahwa para ahli dalam mementukan manakah yang menjadi tempat terjadinya pidana berbeda-beda pendapat, sehingga menimbulkan dua aliran, yaitu:
1)      Aliran yang menentukan “di satu tempat”, yaitu tempat dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut.Aliran ini dipelopori oleh Pompe dan Langemeyer yang mengatakan bahwa tempat kejahatan bukan ditentukan oleh tempat akibat dari perbuatan, melainkan ditentukan berdasarkan dimana terdakwa berbuat. Mengenai aliran ini diperluas dengan tempat dimana alat yang dipergunakan oleh terdakwa berbuat, jika terdakwa menggunakan alat.
2)      Aliran yang menentukan “di beberapa tempat”, yaitu mungkin tempat perbuatan dan mungkin tempat akibat. Aliran ini dipelopori Simon, Van Hammel, Jonker dan Bemelen yang menyatakan bahwa tempat perbuatan itu boleh dipilih antara tempat di mana perbuatan dimulai terdakwa sampai dengan perbutan itu selesai dengan timbulnya akibat. Di samping itu, Moeljatno juga menyatakan bahwa perbuatan terdiri atas kelakuan dan akibat, sehingga boleh memilih tempat perbutan/kelakuan atau memilih tempat akibat.
1.2 Teori Locus Delicti
a.       Teori Alat (Deleer Van Het Instrument)
Yaitu Suatu tempat yang dianggap tempat terjadinya peristiwa pidana adalah tempat dimana alat bekerja atau tempat dimana alat yang dipergunakan untuk menyelesaikannya suatu tindak pidana tsb, dengan kata lain tempat dimana ada “uitwaking” (alat yang dipergunakan). Ajaran ini dikenal dengan ajaran “Teori Alat”.
Contoh kasus:
Terjadi perkelahian antara A dan B di pinggir di pinggir jalan raya,Bandung. B terkapar karena luka-luka ditikam A. oleh warga, B dilarikan ke Puskesmas setempat. Karena terlalu parah akhirnya pihak Puskesmas mengirim B ke RSUD Bandung. Kurang lebih 2 jam dirawat B meninggal. Karena luka yang dideritanya. Alat berupa senjata tajam yang digunakan A dalam perkelahiannya dengan B bereaksi / berfungsi / bekerja di tempat perkelahian yaitu di pinggir jalan raya,Bandung , dengan demikian maka yang berwewenang mengadili kasus ini adalah Pengadilan Negeri Lampung, karena temnpat terjadinya perkelahian yang berujung penusukan itu masuk dalam wilayah hukum kotamadya Lampung.
b.      Teori Akibat (Deleer Van Het Demeer Vodige Plat )
Yaitu Suatu tempat yang dianggap tempat terjadinya peristiwa pidana adalah tempat dimana kejadian menimbulkan akibat “ajaran ini dikenal dengan ajaran teori akibat”.
Contoh kasus :
Seorang Warga Negara Malaysia yang berdomisili di Kuala Lumpur, Malaysia melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) berkedok undian berhadiah terhadap korban WNI yang berada di Indonesia, karena terbuai akan bujuk rayu serta iming-iming mendapat hadiah besar korban memenuhi permintaan si penipu untuk mentransfer sejumlah uang, akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian jutaan Rupiah. Menurut ajaran Deleer van het demeer voudige Peradilan Indonesia yang berwenang mengadili kasus ini karena akibat yang ditimbulkan atas kejadian tindak pidana penipuan tsb berada di Wilayah Negara Indonesia.
c.       Teori Perbuatan Materiil ( Deleer Van Delichamelyke Daad)
Yaitu suatu tempat yang dimana dianggap tempat dilakukannya kejahatan adalah tempat dimana perbuatan itu dilakukan (tempat kejadian).
Contoh :
Seorang teroris bernama A berniat membunuh B seorang warga Negara Jepang. Untuk melaksanakan niatnya, secara diam-diam A memasang bom di pesawat terbang yang akan ditumpang A dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Narita, Jepang. saat pesawat tersebut berada di wilayah udara Singapura bom yang dipasang B meledak. Hanya sebagian kecil penumpang pesawat termasuk B yang masih hidup, meskipun dalam kondisi kritis. Oleh keluarganya B dibawa ke Tokyo Jepang, Akan tetapi sesampai di depan rumah sakit Tokyo, Jepang B menghembuskan nafas terakhirnya akibat pendarahan yang cukup parah. menurut ajaran deleer van delichamelijke daad bahwa perbuatan secara fisik yakni memasang bom dilakukan oleh A di pesawat yang sedang parkir di Bandara Soekarno-Hatta,dimana pesawat tersebutlah yang akan digunakan B ke Jepang. Dengan demikian, maka hukum pidana yang diberlakukan untuk mengadili perkara ini adalah Hukum Pidana Indonesia. Demikian pula pengadilan yang berwewenang mengadili perkara ini. Adalah Pengadilan Negeri Tanggerang, karena Bandara Soekarno-Hatta berada di wilayah Tanggerang.[2]
1.3 Asas-Asas Hukum Pidana Berdasarkan Locus Delicti
a. Asas teritorial
Asas wilayah ini menunjukkan bahwa siapa pun yang melakukan delik di wilayah negara tempat berlakunya hukum pidana, tunduk pada hukum pidana itu. Dapat dikatakan semua negara menganut asas ini, termasuk Indonesia. Yang menjadi patokan ialah tempat atau wilayah sedangkan orangnya tidak dipersoalkan.
Asas wilayah atau teritorialitas ini tercantum di dalam pasal 2 dan 3 KUHP:
·         Pasal 2 yang berbunyi: “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.”
·         Pasal 3 yang berbunyi: “ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia’’
Pasal 3 KUHP ini sebenarnya mengenai perluasan dari pasal 2.
Undang-Undang Pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan sesuatu pelanggaran/kejahatan di dalam wilayah kedaulatan negara Republik Indonesia. Jadi bukan hanya berlaku terhadap warga negara Indonesia sendiri saja, namun juga berlaku terhadap orang asing yang melakukan kejahatan di wilayah kekuasaan Indonesia.
Contoh :
Seorang warga negara asing melakukan tindak pidana di wilayah kedaulatan republik Indonesia, maka dia dikenakan hukum pidana Indonesia.

b. Asas Personalitas atau Asas Nasionalitas Aktif
Asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum pidana Indonesia mengikuti warganegaranya kemana pun ia berada. Asas ini bagaikan ransel yang melekat pada punggung warga negara Indonesia kemana pun ia pergi. Inti asas ini tercantum di dalam pasal 5 KUHP.
Pasal 5 KUHP itu berbunyi:
Ayat 1: “ Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
·         ke-1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal: 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
·         ke-2. salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, diancam dengan pidana.
Contoh :
Seorang WNI melakukan tindak kejahatan di luar negeri, ia tetap dikenakan hukum pidana Indonesia.
c. Asas Perlindungan atau Asas Nasionalitas Pasif
Asas nasional pasif ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu negara. Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar di luar wilayah kekuasaan negara itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2, dan 4 KUHP. Di sini yang dilindungi bukanlah kepentingan individual orang Indonesia, tetapi kepentingan nasional atau kepentingan umum yang lebih luas.



Contoh :
Jika orang Indonesia menjadi korban delik di wilayah negara lain, yang dilakukan oleh orang asing, maka hukum pidana Indonesia tidak berlaku, diberi kepercayaan kepada setiap negara untuk menegakkan hukum di wilayahnya sendiri.

d. Asas Universalitas
Asas universalitas ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional. Peristiwa pidana yang terjadi dapat berada di daerah yang tidak termasuk kedaulatan negara mana pun. Jadi yang diutamakan oleh asas tersebut adalah keselamatan internasional. Jadi di sini mengenai perbuatan-perbuatan jahat yang dilakukan dalam daerah yang tidak termasuk kedaulatan sesuatu negara mana pun, seperti: di lautan terbuka, atau di daerah kutub. Yang dilindungi dilindungi di sini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut asas ini sangat berbahaya bukan saja dilihat dari kepentingan Indonesia tetapi juga kepentingan dunia. Secara universal (menyeluruh di seantero dunia) jenis kejahatan ini dipandang perlu dicegah dan diberantas. Demikianlah, sehingga orang Jerman menamakan asas ini weltrechtsprinzip (asas hukum dunia). Di sini kekuasaan kehakiman menjadi mutlak karena yuridiksi pengadilan tidak tergantung lagi pada tempat terjadinya delik atau nasionalitas atau domisili terdakwa. Hal ini diatur dalam KUHP pasal 4 ayat 4. Asas ini didasarkan atas pertimbangan, seolah-olah di seluruh dunia telah ada satu ketertiban hukum.
Contoh :
Pembajakan kapal di lautan bebas, pemalsuan mata uang negara tertentu bukan negara Indonesia[3]

2.Tempus Delicti
Tempus delicti, yaitu berdasarkan waktu, untuk menentukan apakah suatu undang-undang dapat diterapkan terhadap suatu tindak pidana. Mengenai penentuan soal waktu (tempus delicti) dalam undang-undang hukum pidana tidak dijelaskan secara rinci serta tidak ada ketentuan khusus yang mengaturnya, padahal keberadaan tempus delicti perlu, demi untuk:
1.      Menentukan berlakunya hukum pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP, yakni “tidak ada perbuatan yang dapat dihukum selain atas kekuatan peraturan pidana dalam undang-undang yang diadakan pada waktu sebelumnya”. Dalam hal apakah perbuatan itu adalah perbuatan yang berkaitan pada waktu itu sudah dilarang dan dipidana. Jika undang-undang dirubah sesudah perbuatan itu tejadi, maka dipakailah aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
2.      Menentukan saat berlakunya verjarings termijn (daluwarsa) sehingga perlu diketahui saat yang dianggap sebagai waktu permulaan terjadinya kejahatan.
3.      Menentukan hal yang berkaitan dengan Pasal 45 KUHP. Menurut pasal ini hakim dapat menjalankan tiga jenis hukuman terhadap tersangka yang belum genap berumur 16 tahun, yakni: (a) mengembalikan kepada orang tuanya, (b) menyerahkan kepada pemerintah dengan tidak menjatuhkan hukuman, dan (c) menjatuhkan  hukuman yang diancamkan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.
2.1 Teori Tempus Delicti

Teori Tempus Delicti antara lain yaitu:
a.       Teori perbuatan jasmani
Menurut teori perbuatan jasmani atau perbuatan materiil, waktu tindak pidana adalah waktu di mana perbuatan jasmani yang menjadi unsur tindak pidana itu pada kenyataannya diwujudkan.
b.      Teori alat
Menurut teori alat, waktu tindak pidana ialah waktu di mana alat digunakan dan bekerja efektif dalan hal terwujudnya tindak pidana.

c.       Teori akibat
Menurut teori akibat, waktu tindak pidana ialah waktu di mana akibat dari perbuatan itu timbul.
Contoh kasus
Seperti biasanya setiap kali merayakan ultahnya, A mengundang seluruh sanak familinya ke Jakarta, termasuk B (pamannya) yang tinggal di Surabaya. Perayaan ultah A yang ke 18 ini diselenggarakan tanggal 5 januari sesuai tanggal kelahiranya.
Tanggal 3 januari B beserta anak istrinya tiba di Jakarta dari Surabaya. Namun di luar dugaan pada malam tanggal 4 januari terjadi pertengkaran sengit antara A dan B yang berpangkal pada pembagian ahli waris, sehingga kepala B berdarah terkena lemparan asbak rokok yang dilakukan oleh A. oleh karena keadaan sudah runyam maka malam itu juga B dengan kepala yang masih berdarah membawa anak istriya langsung pulang ke Surabaya. Sementara pesta ultah di malam itu tetap dilanjutkan. Esok harinya tanggal 5 januari, kereta api yang ditumpang B tiba di Surabaya. Dan langsung berobat ke rumah sakit. Dan oleh dokter yang memeriksanya memerintahkan untuk di rawat. 3 hari terbaring di rumah sakit yakni tanggal 9 januari, B menghenbuskan nafas terakhirnya. Laporan medis yang dikeluarkan oleh dokter yang merawatnya menunjukkan, bahawa B meninggal karena terjadi keretakan di tengkorak bagian kiri depan akibat benturan benda keras.
 Pertanyaan yang muncul atas kejadian ini, dapatkah A dihukum atas perbuatannya terhadap B?
jawab
a.       Menurut teori perbuatan jasmani, bahwa perbuatan/pertengkaran secara fisik yakni pelemparan asbak rokok ke kepala B hingga luka dan berdarah dan menyebabkan B mati, dilakukan (terjadi) di tanggal 4 januari. Dimana tanggal tersebut,  A masih berusia 17 tahun  (dibawah 18 tahun) vide UU no.3/1997. Oleh karena itu berdasarkan ajaran ini hakim dapat memutuskan  1 diantara 3 kemungkinan yaitu:
1.      Mengembalikan A kepada orang tuanya untuk dididik dan dibina atau.
2.      Diserahkan kepada pemerintah (tanpa dipidana) dan memasukkan ke rumah pendidikan negara guna dididik hingga perilakunya berubah dan sampai usia 18 tahun.
3.      Menjatuhkan pidana orang dewasa tetapi dikurang 1/3.
b.      Menurut teori alat, bahwa bekerjanya/bereaksinya asbak rokok sebagai alat yang melukai kepala B dalam pertengkaranya dengan A, terjadi tanggal 4 januari dimana tanggal tersebut A masih berusia 17 tahun (dibawah 18 tahun) . dengan demikian terhadap A majelis hakim dapat menjatuhkan salah satu diantara 3 kemungkinan seperti pada ajaran no.1 diatas.
c.       Menurut teori akibat, bahwa akibat dari pertengkaran tersebut B meninggal tanggal 9 januari. Dimana pada tanggal tersebut A sudah berusia 18 tahun dengan demikian A sudah dapat dijatuhi hukuman orang dewasa.



1.3 Asas Hukum Pidana Berdasarkan Tempus Delict

Asas Legalitas
Asas legalitas tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP. Kalau kata-katanya yang asli di dalam bahasa Belanda disalin ke dalam bahasa Indonesia kata demi kata, maka akan berbunyi: “ Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya”.
Asas legalitas yang tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dirumuskan di dalam bahasa Latin: “Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dapat disalin ke dalam bahasa Indonesia kata demi kata dengan: “Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering juga dipakai istilah Latin: “Nullum crimen sine lege stricta”, yang dapat disalin kata demi kata pula dengan: “Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”.
Contoh :
Seseorang yang dianggap melakukan perbuatan kejahatan, namun perbuatan tersebut belum diatur dalam KUHP, maka orang tersebut tidak bisa dipidana.[5]

3.Prinsip Ekstradisi

3.1.Pengertian Ekstradisi

Sebagai pemahaman awal pembahasan tentang ekstradisi, penulis akan menyampaikan beberapa pendapat dari para ahli hukum tentang pengertian dari Ekstradisi. Menurut Prof. Romli Atmasasmita, sebagaimana dikutip dari Bassiouni, Istilah ekstradisi berasal dari bahasa latin , “extradere” atau menyerahkan. Secara etimologis, kalimat ekstradisi berasal dari dua suku kata, yaitu “extra” dan “tradition”; Ekstradisi artinya suatu konsep hukum yang berlawanan dengan “tradisi” yang telah berabad-abad dipraktikkan antar bangsa-bangsa. Praktik “tradisi” tersebut adalah kewajiban setiap negara untuk  menjadi “asylum” (pelindung) bagi siapa saja yang memohon perlindungan, dan tradisi untuk memelihara kehormatan (hospitality)sebagai negara (tuan rumah) atas mereka yang memohon perlindungan tersebut. Menurut J.G Starke istilah ekstradisi menunjuk kepada proses di mana berdasarkan traktat atau atas dasar resiprositas (kepantasan), suatu negara menyerahkan kepada negara lain atas permintaannya, atas seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak kejahatan yang dilakukan terhadap hukum negara yang mengajukan permintaan. Negara yang meminta ekstradisi memiliki kompetensi untuk mengadili tertuduh pelaku tindak pidana tersebut.[6]
Ekstradisi menurut UU RI No. 1 tahun 1979 adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang mengadili dan menghukumnya. Ekstradisi dilakukan atas dasar suatu “perjanjian” (treaty) antara Negara Republik Indonesia dengan negara lain yang ratifikasinya dilakukan dengan Undang-undang. Jika belum ada perjanjian maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya (Pasal 2 ayat 1 dan 2).
Ekstradisi juga dapat diartikan sebagai penyerahan yang dilakukan secara formal baik berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, atas seseorang yang dituduh melakukan kejahatan (tersangka, terdakwa, tertuduh) atau seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan mengikat yang pasti (terhukum, terpidana), oleh negara tempatnya berada (negara-diminta) kepada negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya (negara-peminta), atas permintaan dari negara peminta, dengan tujuan untuk mengadili dan atau pelaksanaan hukumannya.
Dari rumusan singkat tentang ekstradisi tersebut, maka dapatlah ditarik beberapa unsurnya yaitu:
1.      Unsur subyek, yaitu negara-diminta dan negara/negara-negara peminta;
2.      Unsur obyek, yaitu orang yang diminta, yang bisa berstatus sebagai tersangka, tertuduh,   terdakwa, ataupun terhukum;
3.      Unsur prosedur atau tata cara, yaitu harus dilakukan menurut prosedur atau tata cara atau formalitas tertentu dan ;
4.      Unsur tujuan, yaitu untuk tujuan mengadili dan atau penghukumannya.

3.2.Asas-Asas Ekstradisi
1.      Asas kejahatan ganda (double criminality principle);
Menurut asas ini, kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, haruslah merupakan kejahatan (tindak pidana) baik menurut hukum negara-peminta maupun hukum negara-diminta. Hal ini tidak perlu nama ataupun unsurnya sama, mengingat sistem hukum masing-masing negara yang berbeda-beda. Sudah cukup jika hukum kedua negara sama-sama mengklasifikasikan kejahatan itu sebagai kejahatan atau tindak pidana.
2.      Asas kekhususan (principle of speciality);
Apabila orang yang diminta telah diserahkan, negara-peminta hanya boleh mengadili dan atau menghukum orang yang diminta, hanyalah berdasarkan pada kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisinya. Jadi dia tidak boleh diadili dan atau dihukum atas kejahatan lain, selain daripada kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisinya.
3.      Asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik (non-extradition of political criminal);
Jika negara-diminta berpendapat, bahwa kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara-peminta tergolong sebagai kejahatan politik, maka negara-diminta harus menolak permintaan tersebut. Karena sulit untuk menentukan kriteria objektif tentang kejahatan politik, maka negara-negara baik dalam perjanjian ataupun dalam perundang-undangan ekstradisinya, menggunakan sistem negatif, yaitu dengan menyatakan secara tegas bahwa kejahatan-kejahatan tertentu dinyatakan bukan sebagai kejahatan politik, atau dinyatakan sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan meminta maupun mengekstradisikan orang yang diminta (extraditable crime).
4.      Asas tidak menyerahkan warga negara (non-extradition of nationals);
Jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari negara-diminta, maka negara-diminta dapat menolak permintaan dari negara-peminta. Azas ini berlandaskan pada pemikiran, bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya, dan warga negara memang berhak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya. Jika negara-diminta menolak permintaan negara-peminta, negara-diminta berkewajiban untuk mengadili dan atau menghukum warga negaranya tersebut berdasarkan hukum nasionalnya.
5.      Azas non bis in idem;
Menurut azas ini, jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, ternyata sudah diadili dan atau dijatuhi hukuman yang telah memiliki kekuatan mengikat yang pasti, maka permintaan negara-peminta harus ditolak oleh negara-diminta.
6.      Azas daluwarsa.
Permintaan negara-peminta harus ditolak apabila penuntutan atau pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, sudah daluwarsa menurut hukum dari salah satu atau kedua belah pihak.
7.      Asas kejahatan yang diancam dengan hukuman mati.
Jika kejahatan yang dimintakan penyerahan oleh negara peminta diancam dengan hukuman manti menurut hukum negara peminta sedangkan menurut hukum negara yang diminta kejahatan tersebut tidak diancam dengan hukuman mati, maka negara diminta dapat menolak permintaan tersebutb kecuali ada jaminan dari negara peminta bahwa hukuman mati tidak akan dijatuhkan[7]
3.3 Tahapan Ekstradisi
Melihat proses ekstradisi mulai dari awal sampai dengan dilakukannya penyerahan pelaku kejahatan dari negara-diminta kepada negara-peminta, ada tiga tahapan yang harus dilalui yaitu :
1. Tahap I : Pra Ekstradisi;
2. Tahap II : Proses Ekstradisi;
3. Tahap III: Pelaksanaan Ekstradisi;
           
·         Tahap I Pra Ekstradisi
Sebelum diajukan permintaan ekstradisi biasanya langkah awal yang dilakukan adalah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku kejahatan yang dicari. Setelah mengetahui keberadaanya, baru diajukan permintaan penangkapan dan penahanan sementara (provisional arrest). Untuk pencarian, penangkapan dan penahanan pelaku kejahatan pada umumnya dilakukan kerjasama melalui Interpol, tetapi ada juga negara sesuai dengan ketentuan hukum di negaranya, mengharuskan penyampaian permintaan tersebut melalui saluran diplomatik.
·         Tahap II Proses Ekstradisi
Proses ekstradisi dimulai dari adanya permintaan dari negara-peminta yang memiliki jurisdiksi untuk mengadili dan atau menghukum seseorang (orang yang diminta) baik dalam status hukumnya sebagai tersangka, tertuduh, terdakwa, ataupun terhukum, kepada negara-diminta yang merupakan negara tempat orang yang diminta berada atau berlindung. Permintaan tersebut harus melalui saluran diplomatik, misalnya diajukan oleh kepala negara, perdana menteri, atau menteri luar negeri dari negara-peminta, kepada kepala negara, perdana menteri atau menteri luar negeri negara-diminta, baik secara langsung ataupun melalui duta besar masing-masing pihak. Permintaan tersebut harus disertai dengan dokumen-dokumen terkait, seperti, dokumen tentang identitas pribadi orang yang diminta, uraian tentang kejahatan yang dijadikan alasan permintaan penyerahan dengan disertai pasal-pasal dari hukum pidana yang dituduhkan, dan alat-alat bukti yang mendukung yang dianggap relevan. Kemudian negara-diminta akan memutuskan menerima atau menolak ekstradisi berdasarkan hukum nasionalnya. Keputusan tersebut juga harus disampaikan melalui saluran diplomatik.
·         Tahap III Pelaksanaan Ekstradisi
Pelaksanaan ekstradisi dapat dilakukan setelah ada surat pemberitahuan tentang pengabulan ekstradisi dari negara-diminta. Surat pemberitahuan tersebut harus dilengkapi dengan tempat dan waktu orang yang diminta akan diserahkan oleh negara-diminta kepada negara-peminta. Bersamaan dengan penyerahan orang yang diminta, dapat pula disertai dengan penyerahan barang bergerak miliknya, barang-barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dan barang-barang yang merupakan hasil dari kejahatannya itu. Secara lebih teknis, masalah penyerahan orang dan barang, harus diatur secara lebih rinci oleh kedua pihak.[8]





BAB III
PENUTUP

Simpulan
            Locus Delicti, Locus (inggris) yang berarti lokasi atau tempat, secara istilah  yaitu berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana. Sedangkan Tempus delicti, yaitu berdasarkan waktu, untuk menentukan apakah suatu undang-undang dapat diterapkan terhadap suatu tindak pidana, atau dengan kata ain berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi waktu.
            pengertian dari Ekstradisi. Menurut Prof. Romli Atmasasmita, sebagaimana dikutip dari Bassiouni, Istilah ekstradisi berasal dari bahasa latin , “extradere” atau menyerahkan. Secara etimologis, kalimat ekstradisi berasal dari dua suku kata, yaitu “extra” dan “tradition”; Ekstradisi artinya suatu konsep hukum yang berlawanan dengan “tradisi” yang telah berabad-abad dipraktikkan antar bangsa-bangsa. Sedangkan ekstradisi  menurut UU RI No. 1 tahun 1979 adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang mengadili dan menghukumnya. Ekstradisi dilakukan atas dasar suatu “perjanjian” (treaty) antara Negara Republik Indonesia dengan negara lain yang ratifikasinya dilakukan dengan Undang-undang


           








DAFTAR PUSTAKA

Chazawi Adam,2011. Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta:PT Rajagrafindo Persada.
Abidin Zainal,2010. Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika
Prasetyo Teguh,2010. Hukum Pidana, Jakarta: PT Rajagrafindo
Atmasasmita Romli,2011. Hukum Tentang Ekstradisi, Jakarta : PT Fikahati Aneska
Parthiana I wayan,2004. Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi, Bandung: CV Yrama Widya
           








[1] Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta:PT Rajagrafindo Persada,2011.hal,136
[2] Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Jakarta:Sinar Grafika, 2010.hal,177
[3] Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Jakarta:Sinar Grafika, 2010.hal,155
[4] Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,2010.65.
[5] Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Jakarta:Sinar Grafika, 2010.hal,177
[6] Romli Atmasasmita, Hukum Tentang Ekstradisi,Jakarta:PT. Fikahati Aneska,2011.hlm. 1.
[7] I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi, Bandung: CV Yrama Widya,2004.hal 148
[8] NCB Interpol Indonesia, “Definisi, Prosedur, dan Pelaksanaan Ekstradisi”, diakses http://www.interpol.go.id/id/uu-dan-hukum/ekstradisi/definisi-prosedur-dan-implementasi-ekstradisi, pada tanggal 14 November 2017

Jumat, 04 November 2016

PENGANTAR HUKUM ISLAM



Nama                    : Hilmiah Atoriah
Kelas                    : Muamalah B ( Semester )
Dosen                   : Dr.H. Atang Abdul Hakim, M.A.
Pembahasan         : Pengantar Hukum Islam
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG


Pengantar hukum islam, kata pokok dalam mata kuliah tersebut adalah hukum, dimana hukum dalam bahasa belanda adalah recht, dalam bahasa inggris hukum adalah law, dalam bahasa arab hukum juga bisa juga disebut syari’ (syariah).
Pada awal abad masehi kata syariah sama dengan ad-din dimana ad-din mencangkup keseluruhan ilmu, dan akhirnya terjadilah pengelompokan bidang ilmu,  dianataranya bagian seperti aqidah, filsafat, hukum, sejarah, dan masih banyak lagi. Dalam bidang sekarang atau dalam mata kuliah sekarang kita fokus terhadap ilmu ad-din di bagian hukum. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sedangkan hukum dalam tradisi fiqih adalah “khitaballahul muta’allaq bi af’al mutakallifin wadh’an aw takhyiiron’”. Dimana kalimat khitaballah mencangkup kedalam syari’ah atau ad-din dibidang hukum amali yang artinya itu adalah fiqih, dan fiqih sendiri adalah  tafqohu fiddiin ( hukum dalam agama ) dalam kalimat wadh’an itu ada yang amar (perintah) dan ada juga nahyan (larangan). Perintah disini merupakan perintah apa yang sudah ditetapkan dalam buku pedoman hidup atau alquran, dan larangan disini juga merupakan larangan yang sudah ditetapkan dalam alquran, jadi ilmu hukum juga dapat di sebut sebuah ilmu yang berpedoman pada salah satu kitab alqura.
Dalam konteks muamalah fiqh adalah al’ilmu bil ahkam assar’iyyah yang penjelasanya adalah fiqih di sifati sifat ilmu, dan bersifat dzonni, bisa dikata ba hwa penjelasan pada kalimat  ini adalah fiqih ini berkembang, berubah relativ, atau juga bisa disebut dzonni, dan dalam konteks ibadah adalah “majmu ‘atul ahkam” yang artinya fiqih ini adalah sebagai kumpulan hukum, hukum daklam konteks ibadah ini melahirkan ahkamul khomsah, hukum lima yang diantaranya ada, wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram, jadi bisa dikata fiqih dalam konteks ini tidak relativ.
          Fiqih juga berkembang dengan istilah lainnya, diantaranya adalah ijtihad, Ijtihad (Arab: iاجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu   untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang, indikator dari         ijtihad ini adalah tempat, waktu, situasi kondisi, dan adat kebiasaan.

Peranan Ijtihad dalam Pembaruan Hukum Islam
Peranan ijtihad sangat besar dalam pembaruan hukum islam. Pembaruan tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Antar pembaruan dan ijtihad ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipiahkan, saling mengisi dan melengkapi. Jika proses ijtihad dapat dilaksanakan dalam proses pembaruan islam secara benar, maka hukum-hukum yang dihasilkan dari proses ijtihad itu akan benar pula.
Menurut Yusuf Qardhawi ada dua metode yang tepat dan cocok digunakan untuk menghadapi era globalisasi saat ini, yaitu pertama, ijtihad inthiqa’i (tarjih) yaitu memilih satu pendapat dari pendapat terkuat yang terdapat dalam warisan fiqh islam, kemudian mana yang lebih kuat dalilnya dan lebih relevan dengan kondisi sekarang ini. Kedua, Ijtihad Insya’i yaitu pengambilan kesimpulan baru dari suatu persoalan, dimana persoalan lama ataupun persoalan baru. Dalam Ijtihad Insyai ini diperlukan pemahaman yang baik tentang metode penentuan hokum yang dikemukakan oleh para ushul fiqh, yaitu qiyas, mashlahah mursalah dan lain sebagainya.
Hukum islam yang sebenarnya tidak lain adalah fiqh islam dan syariat islam, yaitu daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekarang ini. Dimana hukum islam mempunyai karakteristik yang berbeda dengan karakteristik sistem hokum yang lain yang ada di dunia. Karakteristiknya yaitu takamul (sempurna), wasathiyah (harmonis), dan harakah (dinamis). Mazhab hukum islam Indonesia banyak berkembang kepada tradisi mazhab Syafi’I. Karena sangat fanatiknya terhadap mazhab-mazhab terdahulu mengakibatkan terjadinya taqlid karena taqlid ini salah satu penyebab terhambatnya proses pembaruan hukum islam agar sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang. Karena adanya kesadaran para cendikiawan islam, maka muncullah penggerak pembaruan hukum islam seperti Hazairin dan Hasbi Ash-Shiddieqy denga berbagai pemikirannya. Dalam pembaruan hukum islam ini perlu adanya peranan ijtihad dan kesadaran masyarakat dalam menerima pembaruan hukum islam tersebut
TASYRI’
Berdasarkan pengertian syariah itulah terbentuk istilah tasyrik atau tasyri’ Islami yang berarti peraturan perundang-undangan yang disusun sesuai dengan landasan dan prinsip-prinsip yang terkadung di dalam al-Qur’an dan sunah. Peraturan perundang-undangan tersebut terumuskan ke dalam dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan kedua bidang muamalah. Fikih ibadah meliputi aturan puasa, zakat, haji dan sebagainya yang ditujukan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Adapun fikih muamalah diantaranya mengatur tentang perikatan, sangsi hukum. Dan aturan selain yang diatur dalam fikih ibadah dan bertujuan untuk mengatur subjek hukum baik secara indiviual maupun secara komunal .
ISTINBATHI
Secara etimologi istinbath berarti penemuan, penggalian, pengeluaran (dari asal). Sedangkan hukum mempunyai arti hukum, peraturan dan kekuasaan. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa istinbath hukum Al-Qur'an adalah menemukan dan mengambil hukum dari Al-Qur'an.
Sedangkan menurut istilah berarti mengeluarkan makna-makna dari nash-nash yang terkandung didalamnya dengan cara mengerahkan kemampuan atau potensi naluriyah.

TATHBIQI
ijtihad tathbiqi, yaitu mengeluarkan hukum sejenis dari yang telah dikeluarkan oleh para pendahulu, hanya saja kasusnya belum ada di masa pendahulu. Di samping ijtihad tathbiqi itu bermakna seperti itu, masih pula ada yang berkaitan dengan tugas, misalnya sebagai khalifah ataupun qadhi, maka di antara tugasnya adalah menentukan peraturan perundang-undangan atau memutuskan perkara. Kita lihat tugas khalifah, dalam hal ini kita jadikan acuan bahwa mereka bertugas menentukan hal-hal yang sifatnya ijtihadi dan mengikat