Dari : Situs Alfi Whatever: November 2016

Jumat, 04 November 2016

PENGANTAR HUKUM ISLAM



Nama                    : Hilmiah Atoriah
Kelas                    : Muamalah B ( Semester )
Dosen                   : Dr.H. Atang Abdul Hakim, M.A.
Pembahasan         : Pengantar Hukum Islam
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG


Pengantar hukum islam, kata pokok dalam mata kuliah tersebut adalah hukum, dimana hukum dalam bahasa belanda adalah recht, dalam bahasa inggris hukum adalah law, dalam bahasa arab hukum juga bisa juga disebut syari’ (syariah).
Pada awal abad masehi kata syariah sama dengan ad-din dimana ad-din mencangkup keseluruhan ilmu, dan akhirnya terjadilah pengelompokan bidang ilmu,  dianataranya bagian seperti aqidah, filsafat, hukum, sejarah, dan masih banyak lagi. Dalam bidang sekarang atau dalam mata kuliah sekarang kita fokus terhadap ilmu ad-din di bagian hukum. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sedangkan hukum dalam tradisi fiqih adalah “khitaballahul muta’allaq bi af’al mutakallifin wadh’an aw takhyiiron’”. Dimana kalimat khitaballah mencangkup kedalam syari’ah atau ad-din dibidang hukum amali yang artinya itu adalah fiqih, dan fiqih sendiri adalah  tafqohu fiddiin ( hukum dalam agama ) dalam kalimat wadh’an itu ada yang amar (perintah) dan ada juga nahyan (larangan). Perintah disini merupakan perintah apa yang sudah ditetapkan dalam buku pedoman hidup atau alquran, dan larangan disini juga merupakan larangan yang sudah ditetapkan dalam alquran, jadi ilmu hukum juga dapat di sebut sebuah ilmu yang berpedoman pada salah satu kitab alqura.
Dalam konteks muamalah fiqh adalah al’ilmu bil ahkam assar’iyyah yang penjelasanya adalah fiqih di sifati sifat ilmu, dan bersifat dzonni, bisa dikata ba hwa penjelasan pada kalimat  ini adalah fiqih ini berkembang, berubah relativ, atau juga bisa disebut dzonni, dan dalam konteks ibadah adalah “majmu ‘atul ahkam” yang artinya fiqih ini adalah sebagai kumpulan hukum, hukum daklam konteks ibadah ini melahirkan ahkamul khomsah, hukum lima yang diantaranya ada, wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram, jadi bisa dikata fiqih dalam konteks ini tidak relativ.
          Fiqih juga berkembang dengan istilah lainnya, diantaranya adalah ijtihad, Ijtihad (Arab: iاجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu   untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang, indikator dari         ijtihad ini adalah tempat, waktu, situasi kondisi, dan adat kebiasaan.

Peranan Ijtihad dalam Pembaruan Hukum Islam
Peranan ijtihad sangat besar dalam pembaruan hukum islam. Pembaruan tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Antar pembaruan dan ijtihad ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipiahkan, saling mengisi dan melengkapi. Jika proses ijtihad dapat dilaksanakan dalam proses pembaruan islam secara benar, maka hukum-hukum yang dihasilkan dari proses ijtihad itu akan benar pula.
Menurut Yusuf Qardhawi ada dua metode yang tepat dan cocok digunakan untuk menghadapi era globalisasi saat ini, yaitu pertama, ijtihad inthiqa’i (tarjih) yaitu memilih satu pendapat dari pendapat terkuat yang terdapat dalam warisan fiqh islam, kemudian mana yang lebih kuat dalilnya dan lebih relevan dengan kondisi sekarang ini. Kedua, Ijtihad Insya’i yaitu pengambilan kesimpulan baru dari suatu persoalan, dimana persoalan lama ataupun persoalan baru. Dalam Ijtihad Insyai ini diperlukan pemahaman yang baik tentang metode penentuan hokum yang dikemukakan oleh para ushul fiqh, yaitu qiyas, mashlahah mursalah dan lain sebagainya.
Hukum islam yang sebenarnya tidak lain adalah fiqh islam dan syariat islam, yaitu daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekarang ini. Dimana hukum islam mempunyai karakteristik yang berbeda dengan karakteristik sistem hokum yang lain yang ada di dunia. Karakteristiknya yaitu takamul (sempurna), wasathiyah (harmonis), dan harakah (dinamis). Mazhab hukum islam Indonesia banyak berkembang kepada tradisi mazhab Syafi’I. Karena sangat fanatiknya terhadap mazhab-mazhab terdahulu mengakibatkan terjadinya taqlid karena taqlid ini salah satu penyebab terhambatnya proses pembaruan hukum islam agar sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang. Karena adanya kesadaran para cendikiawan islam, maka muncullah penggerak pembaruan hukum islam seperti Hazairin dan Hasbi Ash-Shiddieqy denga berbagai pemikirannya. Dalam pembaruan hukum islam ini perlu adanya peranan ijtihad dan kesadaran masyarakat dalam menerima pembaruan hukum islam tersebut
TASYRI’
Berdasarkan pengertian syariah itulah terbentuk istilah tasyrik atau tasyri’ Islami yang berarti peraturan perundang-undangan yang disusun sesuai dengan landasan dan prinsip-prinsip yang terkadung di dalam al-Qur’an dan sunah. Peraturan perundang-undangan tersebut terumuskan ke dalam dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan kedua bidang muamalah. Fikih ibadah meliputi aturan puasa, zakat, haji dan sebagainya yang ditujukan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Adapun fikih muamalah diantaranya mengatur tentang perikatan, sangsi hukum. Dan aturan selain yang diatur dalam fikih ibadah dan bertujuan untuk mengatur subjek hukum baik secara indiviual maupun secara komunal .
ISTINBATHI
Secara etimologi istinbath berarti penemuan, penggalian, pengeluaran (dari asal). Sedangkan hukum mempunyai arti hukum, peraturan dan kekuasaan. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa istinbath hukum Al-Qur'an adalah menemukan dan mengambil hukum dari Al-Qur'an.
Sedangkan menurut istilah berarti mengeluarkan makna-makna dari nash-nash yang terkandung didalamnya dengan cara mengerahkan kemampuan atau potensi naluriyah.

TATHBIQI
ijtihad tathbiqi, yaitu mengeluarkan hukum sejenis dari yang telah dikeluarkan oleh para pendahulu, hanya saja kasusnya belum ada di masa pendahulu. Di samping ijtihad tathbiqi itu bermakna seperti itu, masih pula ada yang berkaitan dengan tugas, misalnya sebagai khalifah ataupun qadhi, maka di antara tugasnya adalah menentukan peraturan perundang-undangan atau memutuskan perkara. Kita lihat tugas khalifah, dalam hal ini kita jadikan acuan bahwa mereka bertugas menentukan hal-hal yang sifatnya ijtihadi dan mengikat