Nama : Hilmiah Atoriah
Kelas : Muamalah B ( Semester )
Dosen : Dr.H. Atang Abdul Hakim,
M.A.
Pembahasan : Pengantar Hukum Islam
UIN
SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Pengantar hukum islam,
kata pokok dalam mata kuliah tersebut adalah hukum, dimana hukum dalam bahasa
belanda adalah recht, dalam bahasa
inggris hukum adalah law, dalam
bahasa arab hukum juga bisa juga disebut syari’
(syariah).
Pada awal abad masehi
kata syariah sama dengan ad-din dimana ad-din mencangkup keseluruhan ilmu, dan
akhirnya terjadilah pengelompokan bidang ilmu,
dianataranya bagian seperti aqidah, filsafat, hukum, sejarah, dan masih
banyak lagi. Dalam bidang sekarang atau dalam mata kuliah sekarang kita fokus
terhadap ilmu ad-din di bagian hukum. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sedangkan hukum dalam
tradisi fiqih adalah “khitaballahul
muta’allaq bi af’al mutakallifin wadh’an aw takhyiiron’”. Dimana kalimat khitaballah mencangkup kedalam syari’ah
atau ad-din dibidang hukum amali yang artinya itu adalah fiqih, dan fiqih
sendiri adalah tafqohu fiddiin ( hukum dalam agama ) dalam kalimat wadh’an itu ada yang amar (perintah) dan
ada juga nahyan (larangan). Perintah disini merupakan perintah apa yang sudah
ditetapkan dalam buku pedoman hidup atau alquran, dan larangan disini juga
merupakan larangan yang sudah ditetapkan dalam alquran, jadi ilmu hukum juga
dapat di sebut sebuah ilmu yang berpedoman pada salah satu kitab alqura.
Dalam konteks muamalah
fiqh adalah al’ilmu bil ahkam assar’iyyah
yang penjelasanya adalah fiqih di sifati sifat ilmu, dan bersifat dzonni,
bisa dikata ba hwa penjelasan pada kalimat
ini adalah fiqih ini berkembang, berubah relativ, atau juga bisa disebut
dzonni, dan dalam konteks ibadah adalah “majmu ‘atul ahkam” yang artinya fiqih
ini adalah sebagai kumpulan hukum, hukum daklam konteks ibadah ini melahirkan
ahkamul khomsah, hukum lima yang diantaranya ada, wajib, sunah, mubah, makruh,
dan haram, jadi bisa dikata fiqih dalam konteks ini tidak relativ.
Fiqih juga berkembang dengan istilah
lainnya, diantaranya adalah ijtihad, Ijtihad (Arab: iاجتهاد) adalah sebuah
usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja
yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak
dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan
pertimbangan matang, indikator dari ijtihad
ini adalah tempat, waktu, situasi kondisi, dan adat kebiasaan.
Peranan Ijtihad dalam Pembaruan Hukum Islam
Peranan
ijtihad sangat besar dalam pembaruan hukum islam. Pembaruan tidak mungkin
dilaksanakan tanpa adanya mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya.
Antar pembaruan dan ijtihad ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat
dipiahkan, saling mengisi dan melengkapi. Jika proses ijtihad dapat
dilaksanakan dalam proses pembaruan islam secara benar, maka hukum-hukum yang
dihasilkan dari proses ijtihad itu akan benar pula.
Menurut
Yusuf Qardhawi ada dua metode yang tepat dan cocok digunakan untuk menghadapi
era globalisasi saat ini, yaitu pertama, ijtihad inthiqa’i (tarjih) yaitu
memilih satu pendapat dari pendapat terkuat yang terdapat dalam warisan fiqh
islam, kemudian mana yang lebih kuat dalilnya dan lebih relevan dengan kondisi
sekarang ini. Kedua, Ijtihad Insya’i yaitu pengambilan kesimpulan baru dari
suatu persoalan, dimana persoalan lama ataupun persoalan baru. Dalam Ijtihad
Insyai ini diperlukan pemahaman yang baik tentang metode penentuan hokum yang
dikemukakan oleh para ushul fiqh, yaitu qiyas, mashlahah mursalah dan lain
sebagainya.
Hukum islam yang
sebenarnya tidak lain adalah fiqh islam dan syariat islam, yaitu daya upaya
para fuqaha dalam menerapkan syariat islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat
sekarang ini. Dimana hukum islam mempunyai karakteristik yang berbeda dengan
karakteristik sistem hokum yang lain yang ada di dunia. Karakteristiknya yaitu
takamul (sempurna), wasathiyah (harmonis), dan harakah (dinamis). Mazhab hukum
islam Indonesia banyak berkembang kepada tradisi mazhab Syafi’I. Karena sangat
fanatiknya terhadap mazhab-mazhab terdahulu mengakibatkan terjadinya taqlid
karena taqlid ini salah satu penyebab terhambatnya proses pembaruan hukum islam
agar sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang. Karena adanya kesadaran para
cendikiawan islam, maka muncullah penggerak pembaruan hukum islam seperti
Hazairin dan Hasbi Ash-Shiddieqy denga berbagai pemikirannya. Dalam pembaruan
hukum islam ini perlu adanya peranan ijtihad dan kesadaran masyarakat dalam
menerima pembaruan hukum islam tersebut
TASYRI’
Berdasarkan pengertian
syariah itulah terbentuk istilah tasyrik atau tasyri’ Islami yang berarti
peraturan perundang-undangan yang disusun sesuai dengan landasan dan
prinsip-prinsip yang terkadung di dalam al-Qur’an dan sunah. Peraturan
perundang-undangan tersebut terumuskan ke dalam dua bagian besar, yakni bidang
ibadah dan kedua bidang muamalah. Fikih ibadah meliputi aturan puasa, zakat,
haji dan sebagainya yang ditujukan untuk mengatur hubungan antara manusia
dengan Tuhannya. Adapun fikih muamalah diantaranya mengatur tentang perikatan,
sangsi hukum. Dan aturan selain yang diatur dalam fikih ibadah dan bertujuan
untuk mengatur subjek hukum baik secara indiviual maupun secara komunal .
ISTINBATHI
Secara
etimologi istinbath berarti penemuan, penggalian, pengeluaran (dari asal).
Sedangkan hukum mempunyai arti hukum, peraturan dan kekuasaan. Dari pengertian
tersebut dapat dipahami bahwa istinbath hukum Al-Qur'an adalah menemukan dan
mengambil hukum dari Al-Qur'an.
Sedangkan
menurut istilah berarti mengeluarkan makna-makna dari nash-nash yang terkandung
didalamnya dengan cara mengerahkan kemampuan atau potensi naluriyah.
TATHBIQI
ijtihad tathbiqi, yaitu mengeluarkan hukum sejenis
dari yang telah dikeluarkan oleh para pendahulu, hanya saja kasusnya belum ada
di masa pendahulu. Di samping ijtihad tathbiqi itu bermakna seperti itu, masih
pula ada yang berkaitan dengan tugas, misalnya sebagai khalifah ataupun qadhi,
maka di antara tugasnya adalah menentukan peraturan perundang-undangan atau
memutuskan perkara. Kita lihat tugas khalifah, dalam hal ini kita jadikan acuan
bahwa mereka bertugas menentukan hal-hal yang sifatnya ijtihadi dan mengikat